Ferry Mursyidan: KPU Harus Bertanggung Jawab Atas Lolosnya Maruf Amin


GELORA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhedap lolosnya Maruf Amin sebagai calon wakil presiden mendampingi petahana Joko Widodo.
Status cawapres Maruf dipersoalkan karena menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di perusahaan BUMN, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, pejabat dan karyawan BUMN dan BUMD tidak boleh menjadi peserta kontestasi politik.
“Kalau tanya siapa yang salah? KPU. Karena meloloskan (Maruf sebagai cawapres),” ujar Ketua Direktorat Relawan Prabowo-Sandi, Ferrry Mursyidan Baldan di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (26/6).
Ferry mempertanyakan ketelitian KPU dalam melakukan pengecekan berkas pendaftraan yang seharusnya posisi Maruf tidak membuat dia memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.
“Kenapa untuk dua pasangan calon presiden cuman empat orang ini, itu enggak ketemu bahwa ada syarat yang tidak terpenuhi?” tanyanya.
Meski tidak ingin berkata kasar, Ferry menyebut pihaknya meminta pertanggungjawaban KPU atas kelalaiannya itu dengan meloloskan orang yang tidak sesuai persyaratan.
“Kita enggak tega kalau kita bilang kebodohan, tapi kita bilang bahwa ini adalah faktor kesengajaan,” ucapnya. [md]

Ini Akun IG Baru Ustad Abdusomad setelah Hilang dari Instagram


GELORA.CO – Dai sejuta follower Ustadz Abdul Somad (UAS) mengabarkan akun instagram yang baru hari Rabu (26/06) sekitar pukul 08.33 WIB, setelah akun dai kelahiran Asahan, Sumatera Utara, itu menghilang dari Instagram.
“Hari berganti, musim berubah, di antara pergantian itu adalah pergantian (akun menjadi) @ustadzabdulsomad_official Instagram yang baru,” jelasnya dalam sebuah video pendek, hari Rabu, seraya menampilkan sebuah kertas putih bertulisan akun barunya @ustadzabdulsomad_official.
Dakwah tak boleh berhenti. Setelah akun lama IG guru kita UAS hilang, kini beliau membuat akun IG baru @ustadzabdulsomad_official. Silahkan difollow teman2 semua. Jazakumullah khair pic.twitter.com/O6O4ns4SPT
— Hilmi Firdausi (@Hilmi28) June 26, 2019
Sebelum menghilang,  akun Instagramnya adalah @ustadzabdulsomad. Kini diganti ke akun baru, @ustadzabdulsomad_official.
UAS menjelaskan, Allah telah menjadikan waktu silih berganti. Tujuan Allah melakukan pergantian waktu tersebut, jelasnya, “Tak bukan adalah untuk menguji keimanan, untuk melihat ada di antara manusia yang menjadi syahid,” mengutip salah satu ayat dalam Al-Qur’an.
UAS menjelaskan, pergantian akun tersebut sebagai upaya melanjutkan amal shalehnya dalam berdakwah.
“Mudah-mudahan menjadi wasilah ladang amal menuju kebaikan,” ujarnya pada suatu tempat yang tidak disebutkan.
Seorang staf dekat UAS, M Nawir, membenarkan kepada Indonesiainside,  jika akun @ustadzabdulsomad_official adalah akun UAS yang baru.
Dai yang juga musisi, Derry Sulaiman, turut membenarkan pergantian akun UAS tersebut di Instagram.
“Iya (UAS ganti aku ke) @ustadzabdulsomad_official,” ujar Derry Sulaiman saat dikonfirmasi, Rabu (26/06/2019) sekitar pukul 09.28 WIB lewat pesan singkatnya.
Sampai siang hari ini,  akun baru Ustad Abdul Somad  @ustadzabdulsomad_official telah diikuti sebanyak lebih 200 k followers dan telah menggunggah satu postingan.
“Jika tidak berubah Mungkin Anda akan musnah,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Meski baru satu postingan, ribuan followenya langsung memberi respon positif.
“Aku baru, logo baru, “ mantap Tuan Guru, kutip @Sahabatdawahid.
“Tetap semangat adinda @ustadzabdulsomad_official, “ kutip akun salah satu pengurus MUI Pusat, @tengkuzulkarnain.id.
Follower lain menyarankan untuk merefresh akun IG agar pengingut UAS cepat kembali bertambah. “Coba refresh oleh anda, pasti pengikutnya akan terus tambah,” ujar @mochsopiansauri.
Ada pula yang bersikap keras. “REZIM Islamphobia, “ ujar @komennetijenn. []

Akun Instagram Ustaz Abdul Somad Tiba-tiba Hilang, Apakah Diretas?


GELORA.CO – Akun Instagram Ustadz Abdul Somad hilang lagi. Apakah kena Suspend?
Akun Instagram milik Ustaz kondang Ustadz Abdul Somad, Lc, MA tiba-tiba hilang dari media sosial paling populer di Indonesia. 
Sejak Rabu (26/06/2019) sekitar pukul 08.33 WIB, akun IG milik Ustadz Abdul Somad, dai kelahiran Asahan, Sumatera Utara, itu tak bisa diakses.
Sebagaimana biasanya, Ustadz Abdul Somad kerap membagikan kegiatan dakwahnya lewat akun @ustadzabdulsomad.
Akun milik ulama yang biasa disapa UAS tersebut biasa digunakan untuk forum dakwah via media sosial.
Ini untuk kesekian kali akun Instagram sang ustadz yaitu @ustadzabdulsomad mendadak hilang.
Hilangnya akun media sosial UAS ini belum diketahui penyebabnya.
Saat diakses hanya ada tulisan “Sorry, this page isn’t available. The link you followed may be broken, or the page may have been removed. Go back to Instagram”.
Hilangnya akun instagram Ustadz Abdul Somad tentunya membuat tanda tanya besar.
Tak diketahui apa penyebab pasti hilangnya akun instagram Ustadz Kondang tersebut.
 Apakah diretas berkaitan dengan aktivias dakwah atau afiliasi politik yang telah diambilnya? Belum ada penjelasan terkait hal ini.
Seperti yang diketahui akun Instagram UAS diikuti 9,7 Juta Follower dan 109 mengikuti serta 840 kiriman.
Informasi awalnya dikabarkan oleh Ustaz Derry Sulaiman. Dia yang memberitahukan kepada khalayak ramai.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, telah syahid akun instagramnya guru kita @ustadzabdulsomad hari ini,” tulisnya, Selasa (25/6/2019) malam.
“Semoga hanya kematian yg sementara (mati suri). Allah kuasa menghidup kan lagi yang telah mati, Laa ilaaha illAllah,” lanjutnya.
Ustadz Derry juga mendoakan agar siapapun yang membuat akun itu hilan diberi hidayah.
“Semoga Allah curahkan hidayah buat semua orang yang telah mendzalimi buya, aamiiiin,” ungkapnya. 
Pada postingan selanjutnya Ustaz Derry kemudian mengunggah video klarifikasi UAS terkait dengan hilangnya akun instagram miliknya.
“ada pesan dari guru kita UAS , FOLLOW akun beliau yang baru @ustadzabdulsomad_official 
Bantu virals kan yaah…. repost please… Jazakallah khaer.” tulis Derry.
Dia pun meminta untuk membantu para netizen untuk memviralkan akun baru milik UAS.
“Bantu virals kan yaah…. repost please… Jazakallah khaer,” katanya lagi.
Dalam video tersebut UAS mengatakan kalau dirinya telah mengubah alamat akun instagram yang baru.
“Demikian hari itu kami pergantikan silih berganti di antara manusia, tujuan Allah tak lain tak bukan adalah untuk menguji keimanan. Untuk melihat ada diantara manusia yang menjadi syahid,” kata UAS dalam video yang dibagikan Ustaz Derry.
Pada kesempatan ini UAS tidak menjelaskan apa penyebab akun instagramnya bisa menghilang dan tidak bisa diakses lagi.
“Hari berganti musim berubah, dan pergantian itu adalah ustadzabdulsomad_official instagram yang baru,” katanya lagi. []

Mobil Komando FPI Dilarang Mengarah ke MK, Massa Dorong-dorongan


GELORA.CO – Massa mulai berkumpul di kawasan patung kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Sempat terjadi gesekan saat mobil komando akan masuk ke jalan arah menuju Mahkamah Konstitusi (MK). 
Gesekan terjadi saat mobil komando milik FPI tak boleh masuk ke arah MK. Mobil berwarna putih kemudian diarahkan oleh polisi ke arah Monas. namun emak-emak dan puluhan orang mengadang mobil tersebut.
Sempat terjadi aksi dorong-dorongan dan adu mulut, yang mengakibatkan kaca mobil komando pecah.  Emak-emak dan massa mendorong mobil untuk mundur dan masuk ke jalan menuju gedung MK.
“Kita datang cinta damai. Agar MK memutuskan seadil-adilnya,” kata koordinator aksi di atas mobil komando.
Ia mengatakan, aksi dipimpin oleh Koordinator aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR), Abdullah Hehamahua, dan sudah memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. 
Menurut dia, sudah ada kesepakatan antara polisi dan GKR pada Selasa lalu. Di mana mobil komando tak boleh masuk ke jalan menuju MK karena jumlah massa yang sedikit. Namun kali ini jumlah massa, menurut dia, lebih banyak dan seharusnya mobil boleh masuk.
Setelah mediasi dengan polisi akhirnya mobil komando boleh masuk. Mobil diposisikan di bawah jembatan penyeberangan depan kementerian pariwisata. “Kita sekarang boleh masuk, tapi enggak boleh ganggu lalu lintas. Ayo semua masuk,” katanya. [vv]

Prabowo Kapan Pulang?


GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dari gugatan hasil pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 27 Juni. Sebagai penggugat, Prabowo Subianto sempat ke Eropa dan belum diketahui di mana capres nomor urut 02 itu berada saat ini. Prabowo kapan pulang?
Prabowo diketahui terbang ke salah satu negara di benua Eropa, yakni Jerman, pada Kamis (21/6), didampingi asisten pribadinya. Jubir BPN Andre Rosiade menyebut kunjungan Prabowo ke Jerman untuk kepentingan medis hingga bisnis.
Andre saat itu menyatakan Prabowo akan pulang sebelum sidang putusan Mahkamah Konstitusi. Saat itu, belum ada tanggal pasti kapan majelis hakim akan membacakan putusan. Yang publik ketahui, 28 Juni merupakan tanggal maksimal bagi MK untuk memutuskan perkara gugatan pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandi.
“Kira-kira beberapa hari. Sebelum tanggal 28 udah pulang,” ujar Andre.
MK kini memutuskan akan membacakan putusan MK pada 27 Juni. Lalu, kapan Prabowo pulang?
“Ya mungkin disesuaikan kepulangannya,” kata Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Saat ditanya apakah Prabowo akan pulang dari Eropa pada Rabu (26/6) ini, Dasco tak bisa memastikannya. “Belum dikabari,” jawabnya singkat.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pembacaan putusan gugatan hasil pilpres digelar pada Kamis, 27 Juni, pukul 12.30 WIB, murni pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Ada harapan Prabowo dan Joko Widodo (Jokowi) sebagai pihak terkait bisa hadir dalam sidang pembacaan putusan di MK besok. Meski kehadiran paslon dalam sidang pembacaan putusan MK memang sudah terwakili kuasa hukum, kehadiran Jokowi-Prabowo bisa jadi momen bagus dan MK ingin keduanya bisa berpelukan.
“Tapi kalaupun hadir, itu tentu sangat bagus momentumnya. Bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa Pilpres ini disertai dengan, misalnya, kedua pasangan calon bersalaman, berpelukan, dan seterusnya itu sangat baik,” ujar Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6). [dtk]

Tim Hukum Prabowo-Sandi: Jika Kecurangan Disahkan, MK Tak akan Dipercaya Publik


GELORA.CO – Tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid menyebut berbagai kecurangan yang dituduhkan sudah terbukti dalam persidangan PHPU yang berlangsung sejak tanggal 14 Juni lalu.
“Jika disahkan (tak terbukti) kecurangannya itu, maka putusan MK pun menjadi persoalan,” ujar Lutfi dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (26/6).
Lutfi menyebut apapun keputusan MK akan berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan yang akan memimpin Bangsa Indonesia lima tahun ke depan.
Menurutnya, sebagus apapun kepala negara, jika tidak mendapat kepercayaan penuh dari masyarakatnya tentu akan menghadapi berbagai ganjalan.
“Pemerintah siapapun nanti yang akan datang kalau itu tidak di public endorsement (didukung publik) maka dia akan bermasalah di dalam perjalanannya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Lutfi, MK diharapkan cermat dan teliti dalam membuat keputusan yang melihat fakta secara utuh.
“Tidak ada kebenaran yang setengah-setengah, kebenaran ya full (penuh). Begitu juga salah, tidak ada salah yang hanya setengah,” tutupnya. [md]

Prabowo dan Sandi Saksikan Putusan MK dari Kertanegara


GELORA.CO – Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto akan menyaksikan pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dari kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta (Kamis, 27/6).
Kabar tersebut dipastikan oleh Koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (26/6).
“Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain,” ujar Dahnil.
Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menyebutkan seluruh jajaran BPN Prabowo-Sandi berharap gugatan kuasa hukum paslon 02 dikabulkan.
Harapan tersebut, katanya, dapat terkabul jika MK berpandangan progresif dengan melihat seluruh fakta dan bukti serta tidak sekedar membuat putusan berdasar selisih suara.
“MK harus fokus pada hal-hal yang konstitusional membangun paradigma progressive seperti yang dilakukan MK selama ini, tidak mereduksi atau mengecilkan MK sekedar menjadi mahkamah hitung-hitungan, mahkamah kalkulator,” sebut Dahnil.
Ditambahkan Dahnil, pasangan Prabowo-Sandi akan menerima apapun keputusan MK yang akan dibacakan Kamis besok.
“Apapun itu tentu kami patuhi dan menghormati hasil MK, apapun hasilnya itu,” tutupnya. [md]

Rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi, Apa yang Salah?


Oleh: Tony Rosyid
ISU rekonsiliasi makin kenceng. Jokowi-Maruf dimenangkan MK, lalu kubu Prabowo-Sandi diakomodir. Tak lagi jadi oposisi. Terjadi rekonsiliasi. Bosan atau gak tahan?
Seandainya benar gugatan Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ditolak, maka proses Pilpres selesai. Nggak demo? Pintu itu sudah tertutup untuk Prabowo-Sandi. Kenapa? Karena sudah komitmen menyerahkan proses sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Ini artinya siap dengan segala keputusan.
Massa yang sekarang masih demo, mereka tak mau dikaitkan dengan Prabowo-Sandi. Bahkan cenderung mulai kecewa terhadap Prabowo-Sandi. Paslon 02, khususnya Prabowo dianggap tak punya komitmen terhadap kesepakatan dan ucapannya. Apa kesepakatannya? Tak membawa sengketa Pilpres ke MK. Apa ucapannya? Point of no return. Tak akan menyerah. Mungkin artinya perang total. Tak sedikit yang malah memplesetkan jadi “kalah total”. Aduh!
Kalau rekonsiliasi? Bukankah ini bagian dari sharing kemenangan? Win win solution? Majalah Tempo telah menurunkan berita bahwa kedua belah pihak sudah mengutus kurir masing-masing. Untuk apa? Ya pastinya untuk rekonsiliasi lah. Bagi-bagi jatah. 
Soal apa bentuk rekonsiliasinya, dan apa saja yang telah ditawarkan oleh pihak yang menang kepada pihak yang kalah? Itu nanti. Yang lebih mendasar adalah apa yang jadi dasar logika rekonsiliasi Prabowo-Sandi seandainya memang itu pilihannya? Dan apa untung ruginya jika memilih rekonsiliasi?
Faktanya begini: kalah menang itu hal biasa dalam Pilpres. Selesai Pilpres, koalisi bubar. Karena koalisi memang bersifat sementara. Tak ada koalisi permanen. Karena itu, jika ada parpol yang sedang berkoalisi bicara tentang kesamaan platform, itu dobol! Jangan percaya. Ideologi dan platform itu hanya berlaku untuk koalisi permanen. 
Di Indonesia, tak ada koalisi permanen. Bahkan tak ada niat untuk buat koalisi permanen.
Setiap Pilkada maupun Pilpres, peserta koalisi berubah-ubah. Semacam kocok ulang. Ini sangat bergantung pada deal dan terakomodirnya kepentingan masing-masing. Masih bicara ideologi dan platform? 
Kalau anda nanya ke parpol kenapa dukung si A atau si B. Pasti jawabnya bagus. Kadang pakai ayat suci. Tapi yakinlah, itu bukan jawaban yang sebenarnya. Karena yang benar adalah gue dukung lu, partai gue dapat apa? Logistiknya berapa? Dan kalau nanti menang,  jatah gue dimana? Titik! Dipastikan tak keluar dari itu. Bagaimana nasib bangsa? Itu urusan emak-emak yang demo di Monas. Hehehe…
Kalau paslonnya kalah? Pindah koalisi. Gitu aja kok repot. Jadi, apa yang sekarang dilakukan Demokrat, mungkin juga PAN, yang tanda-tandanya mau keluar dari koalisi Prabowo-Sandi, itu gambaran dari mental hampir semua partai. 
Coba seandainya Prabowo-Sandi menang di MK. Catat: seandainya. Emang Golkar nggak akan gabung? Emang PPP dan PKB nggak pindah koalisi? Begitu juga dengan Nasdem, apa nggak tergoda? Tinggallah Jokowi dan PDIP sendirian. Bahkan jika tawaran Prabowo-Sandi ke PDIP itu aduhai, bisa juga ikut berkoalisi. Lalu, siapa yang jadi oposisi? Ya mungkin Yusril Ihza Mahendra, ketua PBB. Kendati nggak punya kursi di DPR. Boleh jadi PBB akan jadi partai oposisi terdepan. Tapi, itu dulu. 
Sebaliknya, jika Jokowi-Maruf menang, lalu Prabowo-Sandi diajak rekonsiliasi dan mau, apa yang salah? Anda mau mengatakan Prabowo-Sandi dan Gerindra berkhianat? Itu nggak ada di kamus partai bos. Kata “berkhianat” hanya ada di kitab suci dan lidah orang-orang yang belum merasakan nikmatnya rekonsiliasi. 
Nikmatnya kursi kabinet, posisi ketua MPR, gaji komisaris dan fee impor beras. Belum tahu mereka! Coba kalau sudah menikmati, mungkin beda sensasinya.
Selesai Pilpres, paslon tak butuh dukungan massa lagi. Dukungan umat? Masih ada umat yang lain. Baru butuh setelah lima tahun lagi. Dan lima tahun yang akan datang, itu masih lama. Situasinya pasti sudah berubah. Massa akan cair kembali dan komunitas-komunitas baru sudah terbentuk. Simpul-simpul baru muncul. Lalu, untuk apa mempertahankan massa yang sekarang, lima tahun lagi juga belum tentu masih ada. Atau malah akan dibubarin. Nyusul nasibnya HTI. Nah! 
Menjadi oposisi berat bro. Lima tahun aja repot, apalagi 10 tahun. Logistik susah, semua aktivitas di-intelin. Kegiatan partai dipantau. Malah ada yang mengancam mau membekukan. Protes dianggap makar dan ditangkap. Turunkan massa malah ditembakin. Berat! Benar-benar berat!
Begitulah gambaran umum dari cara berpikir elit partai. Zig-zag dalam berkoalisi dianggap hal biasa. No komitmen dan bebas nilai. Apakah termasuk Gerindra? Atau juga PKS? Lima tahun lalu, tidak! Kedua partai ini konsisten. 
Istiqamah sebagai oposisi. Hasilnya? Gerindra tetap dapat simpati rakyat. Bertahan sebagai partai papan atas dengan perolehan suara di atas 10 persen. Suara PKS naik signifikan. Hampir tembus 10 persen. Jika dua partai ini istiqamah dalam koalisi dan terus konsisten menyuarakan hak rakyat, maka peluang untuk menjadi partai terbesar di Indonesia sangat terbuka.
Kehadiran oposisi ini dibutuhkan sebagai kekuatan penyeimbang dan kontrol terhadap pemerintah yang berkuasa. Adanya oposisi ini menjadi syarat untuk memastikan bahwa demokrasi itu ada. Demokrasi butuh oposisi. Tanpa oposisi, tak ada demokrasi.
Pilihan Prabowo-Sandi untuk rekonsiliasi atau tidak, ini akan menentukan tidak saja nasib Gerindra, tapi terutama adalah nasib bangsa dan negara ke depan.
Nasib Gerindra jika memilih untuk gabung dalam koalisi Jokowi-Maruf, dalam jangka pendek mungkin akan membaik. Jadi ketua MPR, dapat jatah beberapa menteri dan tak akan lagi kesulitan logistik untuk partai. Tapi bagaimana nasib Gerindra untuk jangka panjang? Bagaimana pula nasib negara tanpa ada oposisi?
Prabowo-Sandi terima rekonsiliasi, rakyat pasti akan kecewa. Merasa dikhianati. Dan ini akan jadi catatan sejarah. Apalagi jika di kemudian hari pemerintahan Jokowi-Ma’ruf makin terpuruk, Gerinda akan semakin buruk nasibnya. 
Emang ada kemungkinan terpuruk? Bukan rahasia umum lagi, selama Jokowi jadi presiden, ekonomi memburuk. Diperkirakan tidak bisa recovery di tahun ini. Cara kelola negara sarat persoalan. Belum lagi legitimasi rakyat sangat minim karena pilpres yang dianggap problematik. Apalagi jika di tengah jalan sampai terjadi impeachment. Ngeri-ngeri sedap.
Rekonsiliasi tidak hanya membuat Gerindra ditinggalkan pendukung, tapi juga mengakibatkan negara ini berjalan tanpa oposisi. Berarti salah dong? Salah besar! (*)

Saksi Prabowo di MK yang Berstatus Tahanan Kota Dijebloskan ke Rutan


GELORA.CO – Salah satu saksi Prabowo-Sandiaga di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rahmadsyah Sitompul, kini dijebloskan ke tahanan. Hakim PN Kisaran, Sumatera Utara meningkatkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara. 
Penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu dilakukan usai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumut, Selasa (25/6/2019). 
“Iya benar, sudah dilakukan penahanan. Statusnya sebagai tahanan kota dijadikan tahanan rumah negara. Dia ditahan di Rutan Labuhanruku,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019). 
Perubahan status itu dilakukan, karena terdakwa mangkir dari persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Rahmadsyah tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas sehingga hal itu dianggap menghambat proses persidangan.
“Demi kelancaran persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menahan yang bersangkutan,” tandas Sumanggar. 
Rahmadsyah ditahan sebagai tahanan kota oleh Penuntut Umum sejak 1 April 2019 sampai 20 April 2019. Kemudian dilanjutkan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 10 April 2019 sampai 9 Mei 2019. Lalu dilakukan perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 10 Mei 2019 sampai dengan 8 Juli 2019. 
Pada 19 Mei 2019, Rahmadsyah hadir di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandiaga. Saat sidang, Rahmadsyah menjelaskan bahwa dia berstatus tahanan kota dan ke Jakarta dengan alasan membawa orangtuanya untuk berobat. Gaya Rahmadsyah juga sempat disorot hakim karena memakai kaca mata hitam.[dtk]

Jelang Putusan MK, Kuasa Hukum 01: Kita Yakin 99,99 Persen Gugatan Pihak Pemohon Ditolak


GELORA.CO – Pengacara Joko Widodo-Ma’ruf Amin, I Wayan Sudirta mengomentari jadwal sidang pleno pembacaan putusan sengketa pilpres yang dipercepat menjadi Kamis (27/6/2019).
Menurut dia, langkah tersebut menandakan Majelis Hakim tidak kesulitan menentukan putusan atas permohonan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Kalau tanggal 27 Juni jadi putusan, itu hanya secara logika membayangkan bahwa Majelis tidak mengalami kesulitan untuk membuat putusan,” ujar Wayan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Adapun, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6/2019).
Wayan mengatakan hal ini menimbulkan optimisme yang lebih besar bagi tim hukum Jokowi-Ma’ruf.
Langkah MK ini, kata Wayan, membuat pihak Jokowi-Ma’ruf kian yakin MK akan menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.
“Dengan menghargai Majelis Hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Karena itu permohonan yang paling aneh yang pernah kita jumpai di Indonesia,” ujar Wayan.
Diberitakan, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). [tn]

Tim Hukum Kubu Jokowi akan Laporkan Saksi Kubu Prabowo, Jubir BPN: Tak Peka dan Membuat Gesekan Baru


GELORA.CO – Juru Bicara Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko, menyoroti sikap Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin yang menyerukan rekonsiliasi tapi di sisi lain Tim Hukum kubu 01 hendak mempolisikan saksi dari BPN.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019), Hendarsam Marantoko menilai elite TKN tidak peka dan bisa membuat gesekan baru.
Diketahui, beberapa elite TKN memang sempat menyerukan soal rekonsiliasi antara Prabowo dan Joko Widodo (Jokowi).
Di antaranya adalah Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, yang menyebut rekonsiliasi bisa menjadi sarana agar pendukung masing-masing paslon bersatu kembali.
Menurut Arsul Sani, dengan adanya tindakan rekonsiliasi dan bersatunya semua elemen bangsa akan menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik.
“Istilah rekonsiliasi ini lebih untuk menunjukkan bahwa keterbelahan anak-anak bangsa ini akibat pilpres harus diakhiri dan semua elemen bersatu menatap masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Arsul Sani.
Di sisi lain, pihak Tim Hukum TKN malah akan melaporkan ke polisi saksi BPN dalam sidang sengketa pilpres 2019 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua saksi BPN yaitu Hairul Anas dan Beti Kristiana yang dinilai menyampaikan kesaksian palsu.
Meski membantah tuduhan soal kesaksian palsu itu, Hendarsam Marantoko mengaku sudah siap menjalani proses hukum.
“Setiap proses-proses hukum peristiwa apa pasti ada laporan-laporan yang diproses di Kepolisian,” ujar Hendarsam Marantoko.
“Kita sudah siap, walaupun materi yang disampaikan Hairul Anas dan Beti itu seperti apa yang dia dengar, diketahuinya sendiri kan.”
Hendarsam Marantoko pun menilai Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf tidak peka dengan situasi politik saat ini.
“Tim hukumnya tidak peka terhadap situasi yang ada, dengan cara seperti itu kan artinya ini membuat gesekan baru.”
“Sementara para elitenya berusaha untuk melakukan rekonsiliasi ke Pak Prabowo dan teman-teman,” kata Hendarsam Marantoko.
Pada kesempatan lain, Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, mengaku akan berkonsultasi dahulu dengan elite TKN sebelum melaporkan saksi BPN.
“Kami akan kaji tentunya kami koordinasi dan konsultasi khususnya kepada TKN dan prinsipal kami karena mau enggak mau menyangkut persoalan prinsipal,” kata Irfan di Jalan Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).[tn]

#HadiriHalalBihalalAkbar212 Viral Di Tengah Aksi Kawal MK


GELORA.CO – Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) Kawal Mahkamah Konstitusi (MK), Front Pembela Islam (FPI), Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI), Fraksi Emak-Emak dan elemen masyarakat lainnya menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (26/6).
Aksi yang diikuti ribuan pengunjuk rasa ini guna mengawal sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) agar diputuskan seadil-adilnya dan sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.
Unjuk rasa dengan mengangkat tema “Aksi Kawal MK” ini juga sebagai ajang Halal Bihalal pasca Idul Fitri 2019 khususnya bagi alumi 212. Makanya tidak heran, di media sosial viral tanda pagar (tagar) #HadiriHalalBihalalAkbar212.
Rencananya, aksi serupa juga akan berlangsung besok sesuai dengan agenda MK membacakan putusan sengketa pilpres. [rmol]

Salut, Massa Aksi Dan Polisi Harmonis Saat Kawal MK


GELORA.CO – Aksi massa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilpres yang digelar di area Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda berwarna.
Meski disesaki massa yang membawa beragam spanduk dan atribut lain, namun aksi damai ini juga diwarnai dengan harmonisnya massa dengan aparat keamanan yang berjaga.
Hal itu terlihat pada sebuah video yang direkam oleh Ustaz Edy Mulyadi saat berlangsungnya aksi, Rabu (26/6). dalam video berdurasi kurang lebih 28 detik, Edy memperlihatkan kedekatan massa dan aparat kepolisian yang berjaga tetap terjalin baik.
Berdasarkan video tersebut, diketahui bahwa salah seorang anggota Kepolisian tersebut berasal dari Provinsi Riau.
“Assalamualaikum. Saya Chairi dari Polda Riau bergabung di Metro Jaya bersama-sama masyarakat untuk mendukung Indonesia damai, Indonesai satu jiwa, satu bangsa,” tutur Chairi dalam video tersebut.
Tak lupa, Ustaz Edy juga menegaskan bahwa aksi kawal MK ini akan berlangsung aman dan damai.
“Tanpa kerusuhan, tanpa korban, kita dukung kebenaran dan keadilan, Allahuakbar,” tutupnya. [rmol]

Beragam Spanduk Hingga Masker Bersilang Warnai Aksi Kawal MK Di Patung Kuda


GELORA.CO – Sejumlah massa yang hendak menggelar aksi damai di area Patung Arjuna Wiwaha atau biasa dikenal sebagai Patung Kuda, Jakarta Pusat sudah mulai memadati lokasi, Rabu (26/6).
Sebagian besar, massa yang berkumpul ini turut membawa beragam atribut. Mulai dari spanduk berbagai ukuran lengkap dengan tulisan, hingga kain kuning yang mayoritas dipakai oleh kaum ibu-ibu.
“Presiden hasil proses pemilu yang curang tidak akan efektif dalam memerintah karena tidak mendapatkan legitimasi rakyat,” demikian tulisan dalam spanduk berukuran besar yang dibawa massa.
Dari kerumunan massa, tampak salah seorang mengomandoi aksi dengan menggunakan pengeras suara. Tak sedikit pula ibu-ibu yang melengkapi aksi tersebut dengan masker bercorak tanda silang.
Adapun aksi ini digelar oleh sejumlah organisasi masyarakat, mulai dari PA 212, Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) hingga beberapa ormas lain.
Aksi ini sendiri dilakukan guna merespon sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Meski capres Prabowo Subianto sempat mengimbau untuk tak menggelar aksi di MK, namun massa tetap berkumpul di Patung Kuda.
Dikonfirmasi, Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua yang turun mengoordinir aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) kawal Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa aksi ini tak ada kaitannya dengan Prabowo-Sandi.
“Saya kan bukan anak buah Prabowo Sandi, saya juga tidak kenal Prabowo Sandi. Jadi tidak ada urusan dengan Prabowo Sandi, tidak ada urusan dengan Jokowi Maruf Amin,” tegas Abdullah. [rmol]

Kawal Putusan MK, Ratusan Pengunjuk Rasa Sudah Berkumpul Di Patung Kuda


GELORA.CO – Ratusan pengunjuk rasa pengawal keputusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berkumpul di dekat Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu pagi (26/6).
Pantauan Kantor Berita RMOL sekitar pukul 09.30 WIB, peserta aksi yang kebanyakan menggunakan pakaian muslim telah berkumpul di depan kantor Kementerian Pariwisata.
Massa tidak bisa mendekati gedung MK lantaran telah dihalau anggota kepolisian. Mereka hanya bisa berkumpul dengan jarak sekitar satu kilometer dari gedung MK.
Arus kendaraan dari Patung Kuda menuju gedung MK telah ditutup sejak tadi malam. Sedangkan, arah sebaliknya dari Harmoni menuju MH Thamrin masih dibuka.
Selain itu, pagar kawat maupun pembatas beton telah terpasang sekitar jarak 400 meter dari gedung MK. Terlihat dua lapisan pagar kawat untuk menghalau massa mendekati ke gedung MK.
Tidak hanya itu, dua mobil barracuda dan mobil watercanon juga telah siaga di belakang pagar kawat. Anggota kepolisian dari Satuan Shabara dan Brimob juga telah siaga di balik pagar kawat.
Hingga kini, massa masih terus berdatangan untuk mengikuti aksi dalam rangka halal bihalal sekaligus mengawal keputusan sengketa pilpres di MK yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 (PA 212).
Jurubicara PA 212, Novel Bamukmin sebelumnya mengatakan, ratusan ribu massa dari daerah Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten akan mengikuti aksi pada hari ini dan besok.  [rmol]

Abdullah Hehamahua: Saya Tak Ada Urusan Dengan Prabowo, Jadi Tak Usah Khawatir


GELORA.CO – Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua kembali  turun ke jalan mengoordinir aksi massa Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) kawal Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). 
Padahal sudah ada imbauan capres Prabowo Subianto agar tidak ada aksi massa jelang maupun saat majelis hakim MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Abdullah merasa tidak punya kaitan dengan kubu 02. 
“Saya kan bukan anak buah Prabowo Sandi, saya juga tidak kenal Prabowo Sandi. Jadi tidak ada urusan dengan Prabowo Sandi, tidak ada urusan dengan Jokowi Maruf Amin,” tegas Abdullah saat dihubungi Kantor Berita RMOL, sesaat lalu. 
Abdullah menjelaskan, kedatangannya semata-mata memberi dukungan kepada hakim MK agar objektif, jujur, profesional dan berani mengambil keputusan sesuai tupoksi serta UU MK. 
“Anda tahu siapa saya? 12 tahun jadi pejabat negara, kerja saya memeriksa pejabat negara, membantu menangkap koruptor, jadi saya tahu negara ini, negara bisa hancur kalau tidak ada yang bisa menyelamatkan karena itu saya datang,” tuturnya. 
“Umur saya 17 tahun sekarang, tinggal 1-2 hari atau 1-2 pekan saya meninggal. Saya tidak ingin negara ini hancur, berantakan,” imbuh tokoh Himpunan Mahasiswa Islam ini menekankan. 
Ia bisa saja membiarkan proses sidang gugatan Pilpres berlangsung seandainya KPK tidak pernah menangkap ketua maupun anggota MK. Tapi fakta tidak demikian. 
“KPK pernah tangkap ketua MK, anggota MK dan itu berkaitan dengan Pilkada,” terangnya. 
Abdullah meminta hakim MK tidak usah takut diintimidasi, diancam dan dibunuh sekalipun. Meninggal dalam menegakkan kebenaran itu syahid. “Jadi tidak usah khawatir,” ucapnya. 
Seperti warga negara Indonesia yang lainnya, Abdulah kembali menegaskan bahwa dirinya juga punya hak untuk menyampaikan pendapat di depan umum. 
“Saya sudah lakukan tanggal 14 (Juni) sampai hari ini, kalau misalnya Prabowo-Sandi atau Jokowi menghalang-halangi maka InsyaAllah 2024 tidak akan mendukung mereka. Rakyat akan hilang kepercayaan kepada partai, hilang kepercayaan kepada elit politik dan itu berbahaya,” jelasnya. [rmol]

Ekosistem Tak Seimbang Disebut Penyebab Populasi Ulat Bulu Meledak


GELORA.CO – Populasi ulat bulu ‘meledak’ di Pasuruan. Sedikitnya tiga desa diserang hama ini. Ulat menyerbu pohon, rumah, sekolah hingga rumah ibadah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, M Ichwan, menyebut ulat bulu yang menyerang Desa Capang, Gajahrejo dan Palanngsari di Kecamatan Purwodadi, dalam kategori tak wajar.
“Pernah dulu kejadian di wilayah Timur, kalau nggak salah di Lekok, namun tak berlangsung lama dan jumlahnya wajar,” kata Ichwan saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Ichwan mengatakan, selain terjadi karena pergantian musim, ulat bulu muncul dalam jumlah besar akibat ketidakseimbangan ekosistem. “Jadi mereka migrasi dari habitatnya yang tak layak ke tempat lebih nyaman,” terangnya.
Staf Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono menambahkan jumlah ulat bulu yang sangat banyak karena pemangsa alami mereka hilang atau jauh berkurang. Pemangsa alami itu di antaranya burung dan rangrang.
“Kejadian ini juga menunjukkan pemangsa alami sudah hilang. Di sekitar sini sudah jarang dijumpai burung, karena mungkin diburu atau berpindah tempat. Semut rangrang juga seharusnya jadi predator ulat,” terangnya.
Hal senada diungkap Misbahul Khoir, staf di Bagian Pengendali Hama. “Populasi ulat bulu meledak karena faktor cuaca dan bahan pangan yang melimpah di sini. Ulat bulu yang ada di desa ini termasuk serangga netral. Tapi karena jumlahnya banyak, menganggu warga. Jadi harus dimusnahkan,” kata Misbahul Khoir.
Dinas Pertanian dibantu warga dan aparat desa sejak tiga hari sudah melakukan penyemprotan untuk memusnahkan ulat bulu. Hari ini juga akan dilakukan pembasmian. Pembasmian akan dilakukan sampai tuntas.
Ulat bulu menyerbu pemukiman warga di Dusun Semambung, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, sejak hari raya Idul Fitri lalu. Selain di Desa Capang, ulat bulu juga ada di Desa Gajahrejo dan Palangsari, namun jumlahnya tak signifikan.
Selain menempel di pohon, ulat juga berada di pagar, tembok, genting bahkan masuk ke rumah. Ulat juga menyerbu salah satu sekolah dan tempat ibadah.[dtk]

Lelahnya Wali Kota Risma Hingga Harus Menginap di ICU


GELORA.CO – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sedianya hendak berangkat ke Jakarta untuk presentasi di Indonesia Acrative Next Index. Namun agenda itu batal dan harus ditunda karena Risma justru masuk rumah sakit . 
Risma harus dirawat karena kelelahan. Risma mendapat perawatan di RSUD dr Soewandhi Surabaya sejak Selasa (25/6) pagi. Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengatakan belum tahu pasti penyakit yang diderita Risma.
Fikser hanya mengatakan Risma sempat batuk lendir (dahak) dan mungkin masih terkait dengan kakinya yang masih belum pulih benar. Di rumah sakit milih Pemkot Surabaya itu, Risma menjalani perawatan termasuk mendapat infus. 
“Ya ini habis satu infus,” kata Fikser saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/6/2019).
Fikser mengatakan awalnya Risma dirawat di ruang kamar biasa, di lantai 4 ruang VVIP. Namun Risma kemudian dipindah ke ruang Intesive Care Unit (ICU).
“Ibu (Risma) dipindah ICU. Alasannya ibu di ICU adalah untuk istirahat lebih tenang. Tidak diganggu pengunjung atau tamu dan dokter bisa observasi lebih mendalam,” kata Fikser.
Fikser mengatakan meski dipindah ke ICU, kondisi Risma stabil. Artinya masih bisa ngobrol dan masih sempat bertanya agenda dan jadwal. “Hanya kan itu tadi yang saya jelaskan agar supaya tidak terganggu. Sehingga tim dokter bisa lebih fokus menangani observasinya,” tambah Fikser.
Penjelasan tentang penyakit Risma datang dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita. Febri menyebut Risma dirawat karena kelelahan dan maag nya kambuh.
Karena hal itu, lanjut Febria, wali kota sarat prestasi itu mengalami sebah dan agak sesak nafas. Meski begitu, perempuan yang akrab disapa Fenny itu mengaku kondisi Risma tetap stabil dan saat ini masih dalam observasi.
“Sehingga menyebabkan sebah agak sesak, jadi dirawat. Tapi ndak apa-apa masih observasi,” kata Fenny.
Malam sekitar pukul 19.00 WIB, Risma dipindah ke RSU dr Soetomo. Keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan observasi dari tim dokter. 
“Iya benar, ibu dipindah sekitar pukul 19.00 WIB memakai ambulans milik RSU dr Soetomo. Ibu tetap ditempatkan di ruang ICU,” kata Fikser.
Saat ditanya apa alasan pemindahan ke RSU dr Soetomo, Fikser mengaku tidak tahu pasti. “Itu merupakan kewenangan tim dokter,” lanjut Fikser.
Sakitnya Risma mendapat banyak tanggapan dan pertanyaan dari berbagai pihak. Humas Pemkot Surabaya harus melayani puluhan pertanyaan terkait bagaimana kondisi terakhir Risma.
“Dari siang tadi kami menerima pertanyaan dari para warga. Mereka menanyakan kebenaran berita yang beredar dan kondisi terakhir Ibu,” kata Fikser.
Fikser menyampaikan, bukan hanya warga, salah satu komunitas warga India di Surabaya juga menanyakan kondisi wali kota dua periode itu.
“Ada juga barusan ini komunitas warga India yang ada di Surabaya menelepon saya, menanyakan kondisi terakhir beliau (Risma) bagaimana. Mereka bilang melalui ketuanya bahwa, ‘Ibu Risma ibu kita semua dan kami sangat mencintai beliau,” tutur Fikser. 
Fikser menambahkan, sejumlah pejabat juga sempat menelepon dirinya, salah satunya Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano. Sama seperti lainnya, Wali Kota Jayapura itu juga menanyakan kebenaran kabar dan kondisi terakhir Risma.
“Ada juga dari Wali Kota Jayapura Bapak Benhur Tomi Mano telepon ke kami, menanyakan melalui Kabag Umum dan ke saya, menanyakan apakah benar berita di media tersebut. Kalau (Ibu) sakit, kondisinya seperti apa. Tadi siang,” terang Fikser.
“Mendapat pertanyaan bertubi-tubi seperti itu, kami jelaskan kondisi terakhir beliau. Ini juga kami mohon doa dari seluruh warga Surabaya agar (Ibu) bisa sehat lagi, beraktivitas seperti semula,” pungkas Fikser.[dtk]

Is Krakatau Steel Still Alive?

Is Krakatau Steel Still Alive?
.
Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
(Koordinator LENTERA)
BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel (KS) saat ini sedang dalam proses memberhentikan ribuan karyawan secara bertahap hingga 2022. Alasannya menjaga kinerja perusahaan agar tetap berjalan. 
Keputusan itu diambil berdasarkan surat Nomor 73/Dir.sdm-ks/2019 perihal Restrukturiasi Organisasi PT KS (Persero) Tbk.
Dalam surat tertulis, hingga Maret 2019, PT KS memiliki 6.264 posisi dengan jumlah pegawai sebanyak 4.453 orang. PT KS akan melakukan perampingan posisi menjadi 4.352 posisi dengan pengurangan pegawai berkisar di angka 1.300 orang. Kemudian, dalam surat yang ditandatangani Direktur SDM PT KS Rahmad Hidayat itu juga mengungkapkan, PT KS akan melakukan pemetaan fungsi pekerjaan utama dan penunjang. Serta merekomendasikan posisi organisasi yang memungkinkan untuk dialihkan ke pihak ketiga atau metode lain sesuai perundang-undangan.
Tak ayal, masyarakat pun bingung. Di tengah arus deras pembangunan infrastruktur yang pasti membutuhkan baja sebagai bahan baku, ternyata PT KS bangkrut. Bahkan dipastikan segera mem-PHK karyawannya. Lantas, dari mana bahan baku baja itu berasal? Dan memang pihak PT KS sendiri juga telah membenarkan peredaran baja impor dari China di dalam negeri.
Ironisnya, di saat PT KS kian collapse, pemerintah justru memberi peluang perusahaan asal China, Hebei Bishi Steel Group, untuk membangun pabrik baja di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dengan nilai investasi 2,54 miliar dolar AS. 
Pabrik itu rencananya yang terbesar di Asia karena mampu menyerap 6.000 hingga 10.000 tenaga kerja. Serta direncanakan beroperasi pada 2019 ini atau paling lambat 2020.
Ini memang sangat miris, bahkan tak masuk akal. Di saat perusahan plat merah nyaris sekarat, penguasa malah memberi peluang niaga bagi perusahaan baja berbendera non merah-putih, dari negeri Tirai Bambu pula. Tidakkah ini ibarat menganaktirikan anak kandung? Malah semakin menguatkan indikasi penjajahan ekonomi kapitalisme timur China.
Pantaslah kiranya PT KS, perusahaan baja yang melegenda sejak zaman Orde Lama itu harus mengalami pemborgolan ekonomi sampai harus mem-PHK ribuan karyawannya akibat tergiurnya penguasa pada iming-iming investor aseng. Jika sudah begini, maka kilahan mana lagi yang hendak diutarakan penguasa agar alasan bangkrutnya PT KS nampak rasional?
Sungguh kian nyata penguasa yang berlepas tangan dari tanggung jawabnya mengelola harta milik rakyat. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mungkin sudah mulai usang hingga BUMN strategis seperti PT KS harus kembang kempis. Padahal berdasarkan proses produksinya, industri baja seperti di PT KS termasuk industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. 
Sementara berdasarkan barang yang dihasilkan, industri di PT KS terkategori industri negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik negara yang dikenal dengan istilah BUMN.
Jadi sangat jelas sekali bahwa PT KS adalah BUMN vital. Terlebih, produk PT KS terkait erat dengan industri lanjutan untuk produksi senjata dan kendaraan militer. Hal ini pulalah yang mengharuskan agar seluruh industri yang ada di seluruh wilayah negara, dibangun berdasarkan asas industri militer.
Menelaah hal ini lebih lanjut, hendaklah negara mendirikan dua macam industri sebagai konsekuensi kewajiban memelihara kemaslahatan masyarakat.
Jenis pertama: industri yang berhubungan dengan harta kekayaan yang termasuk dalam kepemilikan umum, seperti industri pengolahan barang tambang berikut pemurnian dan
peleburannya, dan industri pengeboran minyak bumi berserta kilang-kilang penyulingannya. 
Industri-industri dari jenis ini hendaknya dikuasai negara sebagai milik umum sesuai dengan komoditas yang diusahakannya dan yang berhubungan dengan industri itu. Karena harta kekayaan milik umum dikuasai sebagai milik umum, maka industri yang mengusahakannya juga dikuasai sebagai milik umum. Dalam hal ini, negara membangun dan mengelola industri tersebut mewakili masyarakat umum tersebut.
Jenis kedua: industri-industri yang berhubungan dengan industri berat dan industri persenjataan. Industri jenis ini boleh dimiliki oleh individu karena komoditasnya termasuk ke dalam kepemilikan individual. 
Akan tetapi, industri-industri semisal ini memerlukan modal yang sangat besar, dan hal itu sering sulit terpenuhi pada diri orang-perorang. Di samping itu, persenjataan berat dan kendaraan perang saat ini tidak dikategorikan sebagai senjata perorangan yang dimiliki oleh individu, tetapi menjadi milik negara. 
Atas dasar ini, kewajiban tersebut mengharuskan negara agar mendirikan pabrik serta industri persenjataan dan industri-industri berat.
Sekarang bayangkan jika PT KS benar-benar tutup dan malah perusahaan aseng yang menguasai industri baja nasional, bukankah ini sekaligus merapuhkan sistem pertahanan dan keamanan negeri kita yang secara sukarela telah kita serahkan kepada China?
So, is Krakatau Steel still alive? Yes it is, but maybe it will die in a moment. Oh no. It’s so terrible.
Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Koordinator LENTERA
Kampung Inggris, Pare, Kediri
Jawa Timur 

TKN Berharap MK Tolak Permohonan BPN


GELORA.CO – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma”ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Penolakan bisa dilakukan karena pemohon tidak mematuhi tata beracara, yakni tidak melengkapi berkas yang wajib diserahkan.
“Mungkin tidak pernah muncul hingga saat ini, ada salah satu bagian eksepsi yang kami mohonkan kepada mahkamah mengenai kelengkapan berkas,” ujar Kuasa hukum Jokowi-Ma”ruf, Andi Syafrani di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Menurut Andi, berkas permohonan merupakan hal yang wajib diserahkan oleh pemohon saat mendaftarkan gugatan ke MK. 
Dalam sengketa pilpres, pemohon wajib menyediakan 12 rangkap berkas permohonan sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (4) Peraturan MK Nomor 4/2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wapres.
Terkait persyaratan itu, Andi menyebut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak melengkapinya. Hal itu, kata dia, terlihat dari berkas Akta Penyerahan Permohonan Pemohon (AP3) yang diserahkan panitera kepada mahkamah.
“Kalau ini terbukti faktanya, pemohon tidak menyerahkan berkas sebanyak 12 rangkap maka sepatutnyalah Mahkamah menolak permohonan ini. Jadi tidak usah masuk ke pokok perkara atau soal isu yang diperdebatkan dalam persidangan,” ujarnya.
Terkait hal itu, Andi menegaskan pihaknya tetap meminta MK memberikan tanggapan. Ia tidak ingin ketentuan hukum acara yang telah diatur oleh MK justru ditabrak oleh Prabowo-Sandi.
Nah, kami ingin memulai dari yang awal dulu tentang berkas. Apakah benar berkas tersebut mereka ajukan 12 rangkap dan kalau tidak benar sudah sepatutnya permohonan ini tidak pernah dianggap ada,” ujar Andi.
“Karena apa? Tidak usah kita bicara soal lain-lain. Sejak awal saja mereka sudah tidak sesuai dengan hukum acara,” ujarnya menambahkan.[tsc]

Hari Ini, Khofifah dan Lukman Bakal Bersaksi di Pengadilan Tipikor


GELORA.CO – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk hadir sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (26/6/2019). 
Keduanya akan dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
“Karena di persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang maka besok (hari ini) dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6/2019) malam.
Selain Lukman dan Khofifah, jaksa juga memanggil dua saksi dalam persidangan tersebut, yaitu anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy, Kiai Asep Saifuddin Chalimdan panitia seleksi di Kementerian Agama. 
“Jadi beberapa saksi itu yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat,” kata Febri.
Febri pun menyatakan bahwa sampai Selasa belum ada informasi terkait ketidakhadiran Lukman maupun Khofifah untuk jadwal persidangan pada Rabu (26/6). 
“Surat pemanggilan sudah kami sampaikan secara patut dan semestinya. Kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini, jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim,” kata Febri. [tsc]

Permohonan Prabowo-Sandi Berpotensi Sangat Besar Dikabulkan Sebagian


Oleh Margarito Kamis (Doktor HTN, Staf Pengajar FH. Univ Khairun Ternate)

Justum et tenacem propositi virum – orang yang adil dan tabah tidak gentar oleh gertakan-gertakan. Justus vide vivit – orang yang adil hidup dengan keyakinan. Judicium non debet esse illusorium, suum effectum habere debet – keputusan hendaknya tidak berupa khayalan, tetapi harus mempunyai kenyataan yang tegas. Kenyataan telah tersaji dimuka sidang Mahkamah penjaga konstitusi dan bangsa ini. Lalu apa? Akankah permohonan pemohon, Prabowo-Sandi ditolak MK? Apakah sebaliknya MK, mahkamah yang mulia ini mengabulkannya?

Sejauh fakta yang tersaji di hadapan sidang majelis Mahkamah, yang terpublikasi melalui media pers, membuat saya tidak memiliki alasan cukup untuk membayangkan  kemungkinan pertama. Berdasarkan fakta yang tersaji dan terpublikasi, saya pergi dan masuk ke kemungkinan kedua; dikabulkan sebagian. Harus menunjuk fakta, bukan karena doktrin-doktrin yang disajikan
pada awal artikel ini, itu jelas. Hukum pembuktian MK jelas, mendefenisikan
jenis alat bukti, dan bukti itu harus meyakinkan hakim. Saksi, Saksi Ahli,
Surat, bukti elektronik, semuanya sejauh ini tersaji di mahkamah. Ini alat bukti yang dikenal dalam hukum pembuktian MK, dan MK menggunakan teori pembuktian negatif.

Fakta Selisih Suara 

Agus Muhammad Maksum, pria pemberani yang sedari mahasiswa di ITS Surabaya mempelajari fisika, yang begitu kritis terhadap kehidupan social politik, keadilan, ditandai dengan salah satunya mengundang Sri Bintang Pamungkas menjadi narasumber di fakultasnya, mengawali sidang pembuktian itu dengan menerangkan perihal “DPT.” Ini bukti untuk satu dalil pemohon. Orang boleh saja menandai debat menarik antara Maksum, laki-laki top ini dengan dua hakim pada sidang itu dengan makna negatife apapun. Tetapi satu hal, substansi keterangannya kredibel. Dimana letak kredibel kesaksiannya? Krebilitas itu karena keterangannya bersesuaian dengan keterangan Idham, Hermasyah, Soegono dan Jaswar Koto, ahli IT dalam sidang itu.

Maksum bicara DPT tidak kredibel, dan Koto, mantan mahasiswa ITS dalam studio Fisika ini sang ahli pemberani ini menerangkan tentang perbedaan jumlah pemilih di Jawa Timur misalnya. Dalam kata-katanya Koto menegaskan jumlah pemilih pilpres di Jawa Timur sebesar 24.730.395, DPD sebesar 19.541.232, dan jumlah pemilih pada Pilgub 19.541.232. Jelas terlihat perbedaan angka pemilih pada pemilihan presiden, DPD dan gubernur.

Komposisi suara yang diperoleh dua pasangan calon pada pilgub Jawa
Timur sebagai berikut: Pasangan nomor 1 (Ibu Hafifah dan Pak Emil) memperoleh suara sebanyak 10.465. 218 (53,55%) dan pasangan nomor 2 (Gus Ipul dan Ibu Puti Soekarno memperoleh suara sebesar 9.076.014
(46,5%). Total suara sah 19.541.232. Suara tidak sebesar 782.027. Pada titik pernyataan Jaswar logis. Bagaimana menjelaskan tambahan jumlah pemilih sebesar kurang lebih 4 juta dalam waktu tidak lebih dari 9 bulan? Persoalan diatas hilang bila dihubungkan dengan jumlah pemilih untuk DPD, tetapi tidak untuk pilpres. Perbedaan jumlah pemilih DPD dan Pilgub cukup masuk akal, tetapi tidak masuk akal untuk jumlah pemilih pada pilpres.

Krusialnya pemilihan presiden dan DPD, sekali lagi dilaksanakan pada hari yang sama. Pada titik itu masuk akal kata-kata Koto bahwa jumlah pemilih di Jawa Timur tak wajar. Perbedaan jumlah pemilih, dalam penuturan Koto di muka sidang juga terjadi di Jawa Barat. Jumlah pemilih untuk pilpres sebesar 26.758.014, dan jumlah pemilih untuk DPD sebesar 21. 560.000. Jumlah pemilih untuk DPD kurang sedikit dari jumlah pemilih pada pilgub yakni sebesar 21.979.649.

Terdapat selisih suara antara pilpres dengan DPD sebesar 5. 198. 014. Mirip Jawa Timur, terdapat kesesuaian relatif jumlah pemilih DPD dan Pilgub. Tetapi jumlah pemilih pada kedua pemilihan itu –DPD dan Pilgub-
berbeda begitu besar dengan jumlah pemilih pada pilpres. Menariknya, bahkan luarbiasa menarik adalah pilpres dan pemilihan DPD berlangsung pada hari yang sama. Manusia mana yang bisa menjelaskan perbedaan jumlah pemilih yang selebar ini?   Kemiripananeh juga ditemukan di Jawa Tengah. Di daerah ini jumlah pemilih untuk pilpres sebesar 21.769.958, sedangkan DPD sebesar 19.419. 199 dan Pilgub sebesar 19.541.649. Terdapat, dalam kata-kata Jaswar, selisih suara antara pilpres dengan DPD sebesar 5.350.649. Mirip Jawa Timur dan Jawa Barat, perbedan signifikan tidak terjadi untuk pemilihan DPD dan Pilgub.

Perbedaan begitu lebar justru terjadi pada pilpres. Lalu manusia mana pula di dunia ini yang memiliki akal waras menjelaskan perbedaan tersebut? Akumulasi jumlah selisih suara pilpres dan DPD pada tiga daerah ini saja, yang menurut penilaian Koto tidak wajar mencapai angka sebesar kurang lebih 15 juta suara. Menariknya fakta yang begitu mematikan ini, sejauh yang terlihat dalam sidang di MK itu tak disanggah, dalam arti dibantah oleh KPU dan pihak terkait dengan adu angka untuk memperoleh keyakinan, misalnya angka yang disodorkan Jaswar salah.

Lalu bagaimana meletakkan fakta itu ke dalam kerangka hukum pembuktian di MK? Fakta ini mau dianggap sampah, ngarang? Fakta ini saja yang diandalkan, hemat saya sudah lebih dari cukup untuk membuat judul artikel ini.

Mantap 

Mengambil nalar hukum macam apa untuk diandalkan memukul telak keterangan Agus Muhammad Maksum, are Suroboyo pemberani dan cerdas ini, yang di muka sidang terlihat begitu lugas menerangkan ketidakpastian jumlah pemilih dalam DPT? Menyodorkan argumen macam apa untuk menyanggah, membuat keterangannya terlihat seperti cerita nina bobo?

Terus terang saya tersandra pada nalar adanya “kesesuaian logis dan kuat” dalam kerangka hukum pembuktian atas kedua fakta di atas, fakta keterangan Agus dan keterangan Koto. Semakin kuat kesesuaian itu bila keterangan kedua dihubungkan dengan keterangan Idham dan Soegino. Terasa terlalu sulit untuk menyatakan bahwa keterangan – Agus, Idham, Koto dan Soegiono- tidak memiliki kualifikasi “hasil” perolehan suara.

Fakta di atas mengunci argumen konvensional tentang sesilisih hasil.
Nalar hasil cukup logis diletakan dalam kerangka pikir tidak akan ada pemilih,
bahkan pemilu, bila tidak ada DPT. Perolehan suara adalah ujung hukum DPT.

DPT, dengan demikian dalam nada yang lain adalah awal hukum pembicaraan
mengenai hasil, dan hasil perolehan suara adalah ujung hukum DPT. Disitulah letak rasio logis selisih perolehan suara tidak dapat disandarkan semata-mata pada “kecurangan pada saat pemungutan suara atau penghitungan suara pada semua jenjang penghitungan.

Cukup manis duo Anas dimuka sidang Mahkamah, dengan posisi yang berbeda memberikan keterangan yang satu dan lainnya pada level determinative –memutus atau menentukan- hukum pembuktian saling menguatkan. Manis sekali keduanya menerangkan dengan jelas dan tegas
apa saja yang dikemukakan oleh pejabat-pejabat struktural, yang entah pada saat TOT itu sedang cuti atau tidak menyampaikan hal-hal yang diterangkan keduanya dimuka sidang itu.

Kaidah hukum pembuktian mengharuskan peradilan menandai, dalam makna mengenali sisi-sisi bersesuaian kuat dan logis yang menjadi fakta persidangan itu. Pemilahan fakta, sebelum akhirnya dirangkai satu dengan lainnya menjadi satu kesatuan merupakan pekerjaan konstruksi atas fakta itu.

Konstruksi atas fakta itu membawa hakim pada penilaian terbukti atau tidak dalil pemohon. Pilah saja keterangan Agus, Idham, Hermansyah, Koto, Prof Soegianto, duo Anas, dua ibu; satu dari Boyolali dan satu lagi, kalau tidak salah dari Barito Kuala, maka segera terlihat kesesuaian logis dan kuat antar satu keterangan dengan keterangan lainnya. Sungguh semoga keliru, tetapi sulit  menemukancelah untuk mengenyampingkan adanya kesesuaian antara satu keterangan dengan keterangan lain di antara mereka.

Dalam hukum pembuktian mereka, para saksi pemohon ini berstatus hukum sebagai alat bukti; saksi dan saksi ahli. Nalarnya? Fakta sidang memunculkan nilai adanya kesesuaian logis antara dua alat bukti. Kesesuaian ini memberi nilai bahwa cukup fakta untuk diyakini dalil pemohon terbukti.

Bila alat bukti surat juga dapat menerangkan, misalnya adanya anak di bawah umur yang mencoblos, maka terlalu sulit bahwa sebagian dalil pemohon terbukti dengan meyakinkan. TSM terlihat sangat dekat pada titik ini.
Masih perlukah dalil pemohon tentang status Kiyai Ma’ruf sebagai Dewas pada dua anak BUMN ditimbang? Ya, bagus. Ada keterangan Said Didu seorang dalam soal ini. Tidak diketahui apakah alat bukti itu ditopang dengan alat bukti surat atau tidak? Tetapi apapun itu harus ditimbang. Apapun rasio yang keluar dari timbangan itu, semuanya penting dalam serangkaian aspek lain di luar sengketa ini.

Rangkaian fakta yang tersaji di pers dan berhasil diidentifikasi sejauh ini, yang harus diakui secara jujur tidak selengkap fakta milik Majelis Mahkamah yang terhormat, membawa artikel ini ketitik rasio permohonan pemohon, berpotensi sangat besar dikabulkan sebagian. Apa itu? Pencoblosan ulang pada dua tiga provinsi, terlihat masuk dipusaran ini. Tetapi apapun itu dan di atas semuanya, mari membiasakan diri percaya penuh dan hormat terhadap Majelis Mahkamah yang mulia ini, apapun putusannya. Begitulah seharusnya adab orang merdeka. ***

Jakarta, 26 Juni 2019
[tsc]

Analisa KODE, Tidak Ada Alasan Kuat Soal Pelanggaran TSM


GELORA.CO – Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif menganalisis, hampir seluruh petitum yang dimohonkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) kurang kuat.
Hal itu dikatakan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi usai melakukan analisis terhadap sidang sengketa Pilpres di MK beberapa waktu lalu.
“Tanpa mendahului mahkamah, kami membuat analisis catatan. Dalam fakta-fakta persidangan yang kami tampilkan menunjukkan, tidak ada alasan yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” jelasnya di Jakarta, Selasa (25/6).
Terkait hal ini, ia pun tak yakin MK akan mengamini dugaan TSM yang dilaporkan BPN. Kendati demikian, dugaan tersebut ia akui hanya sebatas analisis berdasarkan keterangan pemohon dan saksi yang dihadirkan dalam sidang.
“Agak sulit, tapi prediksi ini kami susun berdasarkan analisa terhadap permohonan dan proses persidangan. Daftar bukti-bukti yang disampaikan (BPN) itu hanya MK yang menganalisis. Publikan tidak bisa menganalisis data itu,” tegasnya.
Selain itu, soal isu dana kampanye kubu 01 yang dianggap tak terbuka dan transparan juga masih abu-abu.
“Nah yang ketiga soal diskualifikasi, paling tidak dua argumentasi bahwa karena ada kecurangan maka harus didiskualifikasi, kedua syarat yang tidak dipenuhi salah satu calon presiden, ketiga soal isu dana kampanye yang diduga tidak jujur,” tandasnya. [rmol]

Felix Siauw Bicara soal Kajiannya yang Dibatalkan Pemprov DKI


GELORA.CO – Ustaz Felix Siauw batal mengisi kajian di Masjid Fatahillah Balai Kota DKI. Dia merasa heran dengan pembatalan terhadap kajian-kajiannya sejak sebelum dimulainya pilpres hingga saat ini. 
“Saya nggak tahu, seberapa bencinya orang-orang di balik pembatalan kajian-kajian saya 2 tahun terakhir ini dan marak-maraknya sebelum pilpres. Saya pikir, akan reda setelah pilpres, ternyata nggak juga dan fitnah yang dituduhkan juga itu-itu saja, diulang-ulang dan tak pernah terbukti,” kata Ustaz Felix Siauw saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).
“Rupanya orang-orang semisal ini lebih nyaman dengan ‘ceramah’ semisal si abu-abu itu, sama-sama anti ke gerakan 212, juga pro-kriminalisasi ulama, pro-penista agama. Ketika dai dihalangi dari masjid, kajian-kajian dipersekusi, tapi marah ketika dikatakan bahwa mereka anti-Islam,” sambungnya.
Ustaz Felix pun memberikan pesan bagi panitia kajian di Masjid Balai Kota agar usahanya untuk berdakwah dapat balasan dari Allah. Dia juga mendoakan para pegawai Pemprov DKI serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Buat panitia, semoga jerih payah untuk syiar dakwah sejak setahun lalu, Allah balas dengan cara yang jauh lebih baik dari berlangsungnya acara kajian. Semoga Allah lindungi semua jamaah Masjid Fatahillah, semua pegawai Pemprov DKI, terkhusus pada Pak Anies Baswedan semoga rahmat Allah tercurah padanya,” tuturnya.
Meski demikian, dia justru bangga dengan penolakan karena ide Islam yang dibawakannya. Terlebih, menurutnya, penolakan ini bukan terkait akhlak atau perbuatannya. 
“Tak apa, saya bangga ketika saya harus ditolak sebab ide Islam yang saya bawa. Bukan ditolak sebab akhlak, atau pribadi saya yang menyalahi syariat. Difitnah bahwa khilafah menyalahi Pancasila, juga terhormat. Sebab, menunjukkan tingkat pemahaman mereka, alhamdulillah bukan alim yang menolak,” ujar Ustaz Felix Siauw.
Terkait pengaturan ulang jadwal kajian, Ustaz Felix Siauw mengaku belum mengetahui. Namun dia menyebut akan menginfokan kembali bila terdapat pengaturan ulang jadwal kajian tersebut.
“Coba kita lihat saja besok. Kalau ada komunikasi, nanti disampaikan update-nya di medsos,” kata Ustaz Felix Siauw.
Sebelumnya, Sekretariat Dewan Pengurus Korpri DKI Jakarta mengatakan pembatalan itu atas instruksi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir. Chaidir mengatakan pembatalan itu terkait dengan masalah jadwal. 
“Alasannya, ada penundaan waktu yang lebih baik,” kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (25/6/2019). 
Saat dipastikan apakah kajian ini ditunda atau dibatalkan, Chaidir mengatakan jadwalnya masih harus diatur lagi. Dia menyebut jadwal kajian Felix Siauw itu adalah jadwal lama. “Ya pokoknya kami batalkan. Jadwalnya schedule lagi. Itu kan jadwal lama. Nah jadwalnya kami harus cocokin lagi. Acaranya pun kemungkinan dibatalkan dengan waktu dan schedule kami nunggu lebih lanjut,” ungkapnya.[dtk]

Diimbau Prabowo Tak Aksi di MK, Abdullah Hehamahua: Kami Tampung Aspirasi Rakyat


GELORA.CO – Massa yang menamakan diri Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) akan menggelar aksi kawal Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. GKR menyebut aksi tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar proses persidangan di MK berjalan sesuai fakta.
“Ini kan menampung aspirasi masyarakat agar kami bisa memberi dukungan moril kepada Mahkamah Konstitusi supaya mereka tak usah takut, khawatir, takut diintimidasi, mereka ikut saja fakta di lapangan, fakta di persidangan, sehingga keputusan yang mereka ambil betul-betul objektif berdasarkan Keadilan Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Koordinator aksi GKR, Abdullah Hehamahua, saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Eks penasihat KPK itu melanjutkan, penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang. Karena itu, aksi kawal MK bakal digelar hingga putusan gugatan sengketa Pilpres 2019.
“Orang menyampaikan pendapat di muka umum itu kan dilindungi undang-undang, kemudian MK itu semua pengadilan umum bersifat terbuka untuk umum, Jadi bisa datang saja yang penting tak timbulkan kerusuhan, keributan,” ujarnya.
“Anda lihat tanggal 21 (Mei) selesai salat tarawih tertib, pukul 21.00 WIB malam mereka sudah pulang, tahu-tahu ada kelompok yang tak tahu dari mana buat keributan, itu yang harus diselesaikan oleh kepolisian. Masak, ada ustaz, kiai bertato, yang ditangkap itu kan bertato. Jadi kami ini kan cinta negeri, karena bapak moyang kami dari Teuku Umar di Aceh sana sampai Maluku Pattimura, itu semua adalah pahlawan Islam, sehingga kami sebagai anak cucu mereka keturunan mereka bertanggungjawab untuk menyelamatkan negara ini. Maka itu, kami ke MK untuk beri dukungan moral, supaya 9 hakim MK betul-betul membuat keputusan yang betul-betul menciptakan kedamaian bangsa negara,” lanjut dia.
Abdullah menyatakan aksi tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Rangkaian acaranya dimulai dengan pengajian, pembacaan Alquran, selawat, hingga zikir.
Sementara itu, terkait adanya imbauan capres Prabowo Subianto untuk tidak hadir di MK selama proses gugatan, Abdullah merasa tak punya kaitan dengan kubu 02 sehingga dia punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kan saya bukan orang Pak Prabowo-Sandi. Jadi saya tidak terikat imbauan itu, saya warga negara. Mantan penasihat KPK itu kan taat hukum,” katanya.
Dia juga mengklaim sudah mendapat izin aksi dari pihak kepolisan. Abdullah mengatakan organisasi yang akan ikut bergabung di antaranya FPI, GNPF Ulama, PA 212, hingga Fraksi Emak-emak.
“(Izin) Sudah. Itu teknis itu. Nanti tanya sama petugas. Sejarah RI ada fraksi baru, fraksi emak-emak,” katanya.[dtk]

UNRWA Berhasil Galang Dana USD 110 Untuk Palestina Pasca Ditinggal AS


GELORA.CO – Badan PBB untuk para pengungsi Palestina berhasil mengumpulkan 110 juta dolar AS dalam janji pendanaan. Dana itu membantu menutup kesenjangan anggaran yang tersisa setelah Amerika Serikat memangkas kontribusinya pada 2019 menjadi nol.
Komisaris jenderal Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), Pierre Krahenbuhl, mengatakan pada hari Selasa (25/6) bahwa pihaknya masih membutuhkan lebih banyak dana bantuan untuk memenuhi anggaran tahunannya sebesar 1,2 miliar dolar AS.
“Jumlahnya sangat bagus, tapi kami jelas membutuhkan lebih banyak uang. Kami tidak keluar dari hutan dengan imajinasi,” kata Krahenbuhl kepada setelah acara di markas PBB di New York, seperti dimuat Al Jazeera.
Krahenbuhl berterima kasih kepada para donor dan mendesak lebih banyak bantuan untuk membantu penduduk Gaza musim panas ini dan mungkin tidak dapat membuka sekolah pada akhir Agustus.
“Kami telah menyerukan pencairan awal dana ini,” kata Krahenbuhl.
“Itu akan menjadi langkah yang sangat penting dalam menghindari krisis musim panas yang telah kita rujuk sehubungan dengan bantuan makanan di Gaza, tetapi juga prospek membuka tahun ajaran sekolah tepat waktu untuk setengah juta anak laki-laki dan perempuan,” sambungnya.
Dia mengatakan tidak jelas persis berapa banyak lagi yang perlu ditingkatkan, tetapi dia akan melakukan kunjungan penggalangan dana ke negara-negara donor sepanjang tahun dan berharap untuk mendapatkan janji tambahan di Majelis Umum PBB pada bulan September mendatang. [rmol]

Akhir Cerita Kasus Pemalsuan Ijazah Pak Rektor Nurul Qomar


GELORA.CO – Pelawak kondang yang juga politisi, Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jateng. Dia ditangkap polisi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang digunakannya untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes.
Qomar ditangkap pada Senin (24/6) malam dan langsung dijebloskan ke tahanan Polres Brebes. Tersangka dijemput paksa karena sebelumnya telah beberapa kali dipanggil namun tidak mau datang.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar sejak Senin malam. Tersangka dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon karena beberapa kali dipanggil tidak bersedia datang.
“Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap,” ujar Triagung.
Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Eks anggota DPR RI tersebut disangka memalsukan ijazah dari sebuah universitas di Jakarta sebagai syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
“Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor,” ungkap Triagung.
Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga politisi ini dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut polisi Qomar menuliskan dirinya lulus S2 dan S3 di CV saat melamar rektor tapi pada akhirnya tak bisa menunjukkan ijazahnya. CV tersebut digunakan Qomar saat melamar menjadi Rektor Umus, Brebes. Dia dilantik menjadi rektor pada 9 Februari 2017.
Kemudian saat kampus Umus akan menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017 diketahui Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya.
“Qomar tidak bisa menunjukkan ijazah untuk kepentingan wisuda. Selanjutnya, Umus mengirimkan surat kepada perguruan tinggi yang mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Diperoleh jawaban, bahwa Qomar belum memperoleh gelar S-2 dan S-3,” urai Triagung.
Pada bulan November 2017, Qomar mengundurkan diri dari kampus tersebut. Hingga akhirnya polisi mengungkap bahwa kampus Umus, Brebes melaporkan kasus pemalsuan ijazah oleh Qomar.
Hingga Selasa petang, Qomar belum dibaurkan dengan tahanan lain. Qomar menempati sel tahanan di bagian depan, bersebelahan dengan ruang petugas jaga. Di ruangan inilah Qomar memanfaatkan waktu berbincang dengan keluarga dan berkonsultasi dengan pengacaranya.
“Kami pastikan dulu kondisi kesehatan sebelum dimasukkan ke sel tahanan,” ujar Triagung.
Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan terkait adanya permintaan dari pengacara agar Qomar tidak ditahan. Permintaan itu dilakukan dengan dalih bahwa Qomar menderita Asma.
“Nanti kita lihat kondisi kesehatannya. Nunggu pemeriksaan kesehatan selesai dari Dokkes,” tegasnya.
Dan benar saja. Selasa petang akhirnya Nurul Qomar diperbolehkan pulang ke rumah. Penahanannya ditangguhkan karena alasan kesehatan. Furqon Nurzaman, Penasihat Hukum tersangka Nurul Qomar membenarkan hal tersebut.
“Tadi keluar dari Mapolres sekitar jam 17.30 WIB,” ujar Furqon.
Furqon mengakui pihaknya memang mengajukan permohonan ke Polres Brebes agar tidak dilakukan penahanan terhadap Qomar. “Kami tadi meminta dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polres Brebes. Hasilnya, tensi darahnya tinggi dan ada asmanya,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, juga membenarkan telah membolehkan Qomar meninggalkan tahanan dengan alasan kesehatan. Namun meski demikian, proses hukum selanjutnya tetap berjalan. Qomar dijadwalkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes pada Rabu, hari ini.
“Malam ini boleh pulang tapi proses tetap berjalan. Rencananya besok akan diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.[dtk]

BPN: Sebaiknya Tidak Ada Aksi untuk Pendukung Prabowo di MK


GELORA.CO – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta pendukung tak lakukan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sidang gugatan Pilpres 2019. Dia minta pendukung ikuti arahan sang capres Prabowo.
“BPN ikut arahan Pak Prabowo. Sebaiknya tidak ada aksi untuk pendukung Prabowo,” kata Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Rencana aksi kawal MK ini akan dilakukan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa aksi berkumpul di lokasi tersebut pukul 09.00 WIB. 
Massa yang menggelar aksi yakni dari kelompok Gerakan Kedaulatan Rakyat. Beberapa kelompok yang juga akan bergabung di antaranya FPI, Alumni UI, GNPF Ulama, LPI, hingga FUI.
Mardani menambahkan, meski meminta pendukung tak lakukan aksi kawal MK, dia mengatakan penyampaian pendapat di muka umum dibenarkan sesuai undang-undang. Terpenting, lanjut dia, massa aksi harus menjaga ketertiban dan kedamaian.
“Tapi selama kebebasan berpendapat dijamin UU maka aksi apapun selama sesuai aturan mestinya secara konstitusional dibenarkan. Kata kuncinya ketertiban dan kedamaian dijaga,” katanya.
Sebelumnya, anggota BPN lainnya juga sudah menekankan soal imbauan sang capres, Prabowo yang meminta masyarakat tidak perlu menggelar aksi di MK. Juru debat BPN, Sodik Mujahid pun meminta masyarakat menghormati proses persidangan di MK.
“Pak Prabowo dengan tegas dan jelas dan beberapa kali sudah mengimbau dan meminta tidak hadir di MK, karena kecurangan-kecurangan pemilu sudah resmi diajukan kepada MK. Ini tindakan yang sangat benar dan konstitusional,” ucap Sodik kepada wartawan.[dtk]

Wakil Wali Kota Jakut: Sellha Ditabrak Pemotor yang Lawan Arus


GELORA.CO – Sellha Purba, petugas PPSU yang ditabrak motor sudah siuman setelah menjalani operasi. Ternyata, Sellha ditabrak pemotor yang berkendara melawan arus.
“Lokasi kejadiannya di depan Mall Kelapa Gading 3 sekitar jam 5.30 pagi. Tapi penabraknya ini sebenarnya melawan arus,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, usai menjenguk korban di RSUD Koja Jakarta Utara, Selasa (25/6/2019).
Dilansir Antara, pihak keluarga menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Ali mengatakan seluruh biaya tindakan medis maupun perawatan nantinya ditanggung melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Direktur Utama RSUP Koja, Ida Bagus Nyoman Banjar menambahkan, Sellha didiagnosa mengalami cedera kepala sedang yang ditandai dengan pendarahan. 
Sebelumnya, Sellha menjalani operasi akibat pendarahan di otak. Sekretaris Kelurahan Kelapa Gading Timur Yeny Fisdiyanti mengatakan Sellha menjalani operasi pada Selasa siang, pukul 13.30 WIB, selesai operasi pada pukul 17.40 WIB. Kondisi Sellha saat ini sudah mulai membaik.
“Sudah sadar, tapi masih dalam pengaruh obat,” kata Yeny dalam keterangan kepada detikcom.
Setelah menjalani operasi, Sellha kemudian dipindahkan ke ruang HCU. Saat ini Sellha kondisinya sudah sadar.[dtk]

Pergub Buatan Ahok Bikin Anies Sebel


GELORA.CO – Peraturan gubernur (Pergub) DKI yang dibuat semasa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kesal. 
Anies menyebut bahwa Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E telah membuatnya tidak leluasa bergerak. Sehingga, mau tidak mau, dia harus menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta. 
“Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius. Dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6). 
Anies menyebutkan, dalam Pergub 206 tersebut, Ahok melakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan pengembang pulau reklamasi. 
“Dan kemudian khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta Pemprov itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi apa?” ujar Anies seperti dikutip RMOLJakarta. 
Anies mengungkapkan, 932 bangunan yang telah berdiri di lahan reklamasi, tidak bisa begitu saja dibongkar. Sebab pembangunan itu telah sesuai dengan Panduan Rancang Kota (PRK) yang terdapat dalam Pergub 206. 
“Ada satu prinsip hukum tata ruang, bahkan ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar bila tidak mengikuti ketentuan tata kota,” tutup Anies. [rmol]

MK Bertanggung Jawab Pastikan Proses Pilpres Jujur


GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dalam memposisikan diri sebagai pengawal konstitusi. Sementara khusus dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK adalah pengawal kedaulatan rakyat.
Begitu kata Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).
Atas alasan itu, kata Miko, pendapat ahli yang menyatakan bahwa wewenang MK sebatas dalam menghitung surat suara merupakan pendapat yang sangat merendahkan harkat dan martabat MK sebagai sebagai salah satu lembaga negara terhormat.
“Sebab, MK bertanggung jawab memastikan rangkaian proses pemilihan pemimpin yang akan menjalankan mesin governance itu berjalan secara jujur dan adil dan/atau tanpa kecurangan,” tegasnya.
Sebagai pengawal kedaulatan rakyat, para hakim MK tentu paham bahwa mereka bertanggung jawab mendalami setiap kecurangan yang dimajukan oleh pihak yang merasa dicurangi. Pasalnya, kecurangan sesungguhnya adalah pengkhianatan atas kedaulatan rakyat, bukan sebatas khianat pada lawan politik. 
MK, sambungnya, juga tentu paham bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) hanya akan mewujud bila pihak yang akan menjalankan pemerintahan itu terpilih melalui proses yang jujur atau tidak melakukan kecurangan.
“Sebaliknya, input yang berasal dari proses yang buruk akan menghasilkan sesuatu yang buruk pula (garbage in, garbage out),” terangnya.
Lebih lanjut, Miko menilai bahwa dari jalannya persidangan di MK, dirinya berkesimpulan beberapa dugaan kecurangan dan ketidakjujuran pelaksanaan pemilu memang benar terjadi. Untuk itu, masalah ketidakjujuran harus menjadi perhatian khusus MK dalam memutus perkara.
“Ketidakjujuran pelaksanaan pemilu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi penyelenggara pemilu dan sisi peserta pemilu,” terangnya.
“Saya menghimbau Mahkamah untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan menjadikan prinsip kejujuran sebagai acuan utama,” pungkas Miko. [rmol]

Pakar: Putusan MK Sudah Selesai!


GELORA.CO – Sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 telah selesai dilakukan. Kini publik tinggal menunggu hasil keputusan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai pembahasan mengenai putusan MK hanya akan sia-sia saat ini. Nilai pembahasan itu, sambungnya, sebatas perdebatan atau diskusi semata. 
“Apapun yang kita bahas soal putusan MK, hanya akan bernilai perdebatan atau diskusi saja. Hakim MK sendiri pasti sudah memutuskan kemarin,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (25/6).
Menurutnya, hakim MK sudah pada putusan yang bulat dalam menimbang keterangan para saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon, maupun KPU sebagai termohon dan kubu Jokowi-Maruf sebagai terkait.
Hal itu terbukti dengan langkah majelis hakim MK yang mempercepat pengumuman. Dari sebelumnya di target tanggal 28 Juni, pengumuman hasil sengketa Pilpres 2019 dimajukan jadi 29 Juni.
“Artinya putusan sudah done!,” pungkasnya. [rmol]

BW: Keterangan Anas 02 Dan Anas 01 Sama


GELORA.CO – Saksi yang dihadirkan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya dia mengungkap mengenai adanya dugaan pemufakatan curang dalam Training of Trainers (ToT) saksi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.
Disebutkan Anas bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar aparat tidak netral. Selain itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Hasto Kristiyanto juga disebut Anas meminta tim sukses untuk memberi label radikal pada pendukung 02.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai ada kesamaan antara keterangan yang diberikan Anas dengan saksi yang dihadirkan kubu Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait, Anas Nasikin. 
“Setelah mendengar kesaksian Hairul Anas (Anas 02) dan mendengarkan keterangan saksi Anas Nasikin (Anas 01) ternyata tidak ada perbedaan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (25/6).
Dia menguraikan bahwa Kesaksian Anas 02 telah dibenarkan dan diamini oleh Anas 01. Salah satunya mengenai materi yang ditampilkan dalam ToT saksi Jokowi-Maruf.
“Di antaranya tentang power point yang berjudul “Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi” beserta isi isi power point lainnya,” ujar mantan wakil ketua KPK itu.
Sementara persamaan kedua adalah kesaksian bahwa ToT turut dihadiri sejumlah tokoh, seperti Presiden RI Joko Widodo, Kepala KSP Moeldoko, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Sekjen PDIP dan anggota DPR Hasto.
“Termasuk komisioner KPU, Bawaslu RI dan DKPP,” tegasnya. [rmol]

Wajar Anies Dapat Sorotan Publik


GELORA.CO – Sorotan publik terhadap tingkah dan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hal yang wajar. Termasuk saat publik ramai memperbincangkan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi 
Pengamat poltik yang juga peneliti, Rully Akbar menjelaskan bahwa DKI merupakan ibukota negara, sehingga apapun yang terjadi akan tersiar hingga ke pelosok negeri.
Selain itu, Anies juga merupakan salah satu tokoh yang digadang-gadang akan menjadi calon pemimpin Indonesia di tahun 2024. Atas alasan itu, dia menilai serangan-serangan komentar yang dialamatkan kepada Anies sebagai hal yang lumrah.
“Anies digadang-gadang sebagai the next calon presiden di Pemilu 2024. Sebagai politisi, wajar Anies mendapatkan serangan dari berbagai pihak,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (25/6).
Menurutnya, Anies harus bisa memanfaatkan sorotan publik dan media tersebut dengan terus bekerja baik dalam membangun Ibukota Jakarta hingga 2022.
Namun demikian, dia juga mewanti-wanti agar Anies berhati-hati dalam membuat kebijakan, sehingga tidak menimbulkan kontroversi yang merugikan bagi popularitasnya.
“Jadi akan ber-impact (dampak) terhadap keterpilihan dia atau popularitas. Kalau dampaknya baik, berarti Anies akan mendulangi pada 2024 nanti,” tutupnya. [rmol]

Temuan DPT “Siluman” Cukup Untuk Batalkan Pelaksanaan Pilpres


GELORA.CO – Sebanyak 22 juta daftar pemilih tetap (DPT) tidak jelas atau “siluman” diungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adalah Idham Amiruddin, saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon dalam kasus ini, yang mengungkap temuan tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi Idham Amiruddin telah ditemukan 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur,” katan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).
Mantan wakil ketua KPK itu menjelaskan pihak pemohon telah berkali kali mengajukan protes dan keberatan terhadap adanya temuan DPT siluman tersebut. Namun KPU, yang dalam sidang bertindak sebagai termohon, tidak pernah melakukan perbaikan yang serius terhadap DPT bermasalah tersebut.
“Pemohon juga telah melaporkan soal DPT Siluman tersebut ke Bawaslu RI, namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti,” sambung pria yang akrab disapa BW itu.
Seharusnya, sambung BW, tidak jelasnya DPT sudah cukup bagi majelis hakim MK untuk mengabulkan gugatan pihaknya. Sebab, MK juga pernah melakukan pembatalan Pilkada Sampang dan Maluku Utara di tahun 2018 dengan alasan ketidakjelasan DPT.
“Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019,” pungkasnya. [rmol]

Marzuki Darusman Diminta Bantu Ungkap Rusuh 21 Dan 22 Mei


GELORA.CO – Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) untuk mengungkap kematian 527 petugas pemilu dan sembilan orang dalam rusuh 21 dan 22 mei kembali disuarakan.
Gerakan Pita Kuning Kolaborasi Milenial Nusantara (KMN) bahkan berniat untuk menemui mantan Ketua Komnas HAM, Marzuki Darusman untuk mendukung pembentukan TGPF tersebut. 
Bagi mereka TPGF meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) penting dibentuk karena Tim Pengawas Pemilu yang dibentuk Komnas HAM tidak cukup efektif untuk melakukan penyelidikan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Gerakan Pita Kuning KMN juga menyatakan dukungan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu yang mendesak agar ada pengusutan secara tuntas atas kasus kematian sembilan orang dalam rusuh 21 dan 22 Mei. 
Apalagi, sampai detik ini belum ada kejelasan bagaimana dan siapa pelaku pembunuhan tersebut. Untuk itu, KMN mengusulkan adanya pembentukan Tim Independen untuk mengungkap kematian.
Sementara mengenai rencana menemui Marzuki Darusman bertujuan untuk meminta mantan Jaksa Agung itu untuk bergabung dalam penyelidikan korban rusuh.
Selain menemui Marzuki Darusman, KMN juga akan menemui tokoh-tokoh nasional lain seperti Din Syamsuddin, Hariman Siregar, dan Suripto. Termasuk tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh kampus. [rmol]

Dikunjungi Elite PAN, Sandi Optimis Gapai Hasil Terbaik


GELORA.CO – Segenap elite Partai Amanat Nasional (PAN) berkunjung ke kediaman calon wakil presiden Sandiaga Uno pada Selasa (25/6). Romongan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.
“Malam ini di kediaman saya kedatangan para pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN), salah satu partai Koalisi Adil Makmur,” kata Sandi dalam akun Twitter pribadinya.
Pertemuan ini, kata Sandi, sebatas untuk melakukan koordinasi jelang pengumuman hasil sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk untuk salin bertukar pikiran mengenai kondisi politik terkini di tanah air. 
“Kami percaya bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia. Meski harus menempuh banyak rintangan, kami optimis akan menggapai hasil yang baik,” tegasnya.
Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa dirinya bersama calon presiden Prabowo Subianto dan partai koalisi akan terus berjuang untuk seluruh rakyat.
“Untuk Indonesia yang lebih baik, yakni Indonesia yang adil, makmur, serta baldatun toyyibatun warobbun ghofur,” sambungnya.
Atas alasan tersebut, Sandi meminta kepada para pendukung dan relawan untuk terus bersemangat dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
“Kita kawal terus proses demokrasi ini. Kita pastikan keadilan hadir di negeri ini dan untuk seluruh rakyatnya,” pungkasnya. [rmol]

BW: Kesaksian Jaswar Koto Belum Terbantahkan


GELORA.CO – Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimistis menatap hasil putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan diumumkan pada Kamis (27/6) mendatang.
Rasa percaya diri itu didasari dengan keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan, Jazwar Koto. Dalam persidangan Jazwar menguraikan mengenai adanya angka penggelembungan 22 juta suara. Jazwar menjelaskan hal tersebut secara saintifik berdasarkan digital forensik.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, keterangan Jazwar tersebut belum terbantahkan dalam sidang, baik itu oleh saksi yang dihadirkan KPU sebagai termohon, maupun kubu Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait.
“Sama sekali tidak dideligitimasi oleh termohon/KPU maupun terkait/paslon 01,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (25/6).
Menurutnya, yang dipersoalkan terhadap Prof Jazwar Koto sebatas sertifikat keahlian. Padahal, Jazwar telah menulis 20 buku dan 200 jurnal internasional.
Tidak hanya itu, Jazwar juga ,emegang hak patent (patent holder), penemu, dan pemberi sertifikat finger print dan eye print.
“Termasuk menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan yang disegani di Jepang,” kata mantan komisioner KPK itu.
BW, sapaan akrabnya menjelaskan jika mekanisme pembuktian dari keterangan Jazwar dilakukan secara manual, yaitu dengan mengadu C1 dengan C1, maka akan membutuhkan waktu yang lama.
“Katakanlah pengecekan C1 dengan C1 membutuhkan waktu 1 menit sekali pengecekan, maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih,” terangnya.
“Kalau pengecekannya didasarkan per TPS (dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS) dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit, maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya,” pungkasnya. [md]

Seharusnya Said Didu Jadi Saksi Ahli Pengungkap Dana Kampanye


GELORA.CO – Kehadiran mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu sebagai saksi dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dirasa kurang tepat.
Pengamat hukum dari Universitas Andalas Pandang, Charles Simabura langkah Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menempatkan Said Didu sebagai saksi yang berbicara mengenai anak perusahaan BUMN dan menyoal posisi calon presiden Maruf Amin kurang tepat.
Seharusnya, kata dia, Said Didu dijadikan saksi ahli dan berbicara mengenai dugaan pelanggaran dana kampanye. Sebab, dia pernah bekerja di pemerintahan, sehingga paham alur dana-dana yang diduga disalahgunakan. 
Menurutnya, jika BPN menjadikan persoalan dana kampanye Jokowi-Maruf sebagai petitum, maka MK bisa memeriksa pelanggaran dana kampanye tersebut.
Isu ini, sambungnya, tentu akan menjadi hal baru sekaligus perdebatan seru jika dibawa ke MK. Sebab selama ini kejujuran dana kampanye hanya selesai di akuntan publik manakala dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
“Isu itu luar biasa bagi kita. Jadi kita berharap kalau itu dielaborasi, maka bisa jadi satu terobosan di MK ketika ada ada peserta pemilu yang terindikasi tidak jujur dalam laporan dana kampanye,” tegasnya. 
“Artinya MK bisa saja memeriksa pelanggaran termasuk dana kampanye yang sampai sekarang diributkan orang di pilpres, pileg, pilkada dibawa ke MK,” sambung Charles.
Menurutnya, dana kampanye bisa menjadi pintu masuk untuk menyebut ada kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Apalagi, kubu Prabowo-Sandi kerap mempertanyakan lonjakan harta kekayaan Jokowi. 
Jokowi, disebut mengalami lonjakan harta yang fantastis sebesar Rp 13.399.037.326. Hal itu ditilik dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diumumkan tanggal 12 April 2019, di mana harta kekayaan berupa kas dan setara kas milik Jokowi hanya berjumlah Rp 6.109.234.704.
Sementara pada 25 April 2019, disebutkan dana kampanye Jokowi dalam bentuk uang senilai Rp 19.508.272.030 dan bentuk barang Rp 25.000.000.
“Ahli seharusnya bisa menjelaskan bagaimana implikasinya dana kampanye itu, tidak jujur dan segala macam,” tandasnya. [md]

Prinsip ‘For The Truth & Justice’ dan Kemuliaan Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan

GELORA.CO – Jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019), Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memberikan tanggapan terkait sidang sengketa Pilpres 2019.
Hal tersebut diungkapkan pada hari ini, Selasa (25/6/2019), sebelum keputusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan.
Tim Hukum BPN berharap, melalui putusannya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berlandasakan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan (the truth and justice) sesuai amanah UUD 1945.
Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019), mendatang.
Berikut pernyataan lengkap Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi selengkapnya:
1). Kami, kuasa hukum Paslon 02, Prabowo-Sandi dan rakyat Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kemuliaannya melalui putusannya tanggal 27 Juni 2019. Yakni sebuah putusan yang berlandasakan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan (the truth and justice) sesuai dengan kesepakatan bansa dan mandate konstitusi dimana MK terikat pada UUD 1945 (periksa pasal 22E ayat 1 UUD 1945); 
2). MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya. Akibatnya lebih jauh, bukan hanya tidak ada public trust, namun juga tidak akan ada public endorsement pada  pemerintahan yang akan berjalan;
3). Satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan keputusan  MK mengandung unsur kebohongan (terkait intergritas) dan kesalahan (terkait profesionalitas), — misalnya dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Prof Eddy Hiariej yang memberikan labelling buruk sebagai penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho padahal Le Duc Tho (lahir di Nam Din Province pada 10 Oktober 1911) adalah Nobel Prize for Peace pada tahun 1973 meski ia akhirnya menolaknya—maka keputusan MK menjadi invalid;
4). Kesaksian Prof. Jazwar Koto, PhD (saksi ahli 02) dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta yang ia jelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensic sama sekali tidak dideligitimasi oleh Termohon/KPU maupun Terkait/Paslon 01. Yang dipersoalkan terhadap Prof Jazwar Koto hanyalah soal sertifikat keahlian, padahal ia telah menulis 20 buku, 200 jurnal internasional, pemegang hak patent (patent holder), penemu dan pemberi sertifikat finger print dan eye print, serta menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan  yang disegani di Jepang.
5). Terkait dengan kesaksian ahli Prof Jazwar Koto di persidangan yang tidak dibantah itu, dapat dibayangkan, jika mekanisme pembuktiannya dilakukan secara manual, mengadu C1 dengan C1 sungguh akan sangat membutuhkan waktu yang lama. Katakanlah pengecekan C1 dengan C1 membutuhkan waktu 1 menit sekali pengecekan, maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih. Atau kalau pengecekannya didasarkan per TPS ( dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS) dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya. 
6). Bahwa berdasarkan keterangan saksi Idham Amiruddin telah ditemukan 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK Rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur. Pemohon telah berkali-kali mengajukan protes dan keberatan terhadap adanya DPT Siluman ini, namun Termohon tidak pernah melakukan perbaikan yang serius terhadap DPT bermasalah tersebut. Pemohon juga telah melaporkan soal DPT Siluman tersebut ke Bawaslu RI namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019 sebagaimana MK telah membatalkan Pilkada Sampang dan Maluku Utara Tahun 2018 karena ketidakjelasan DPT;
7). Tidak adanya jaminan keamanan dan kehandalan terhadap system perhitungan suara KPU. Hal ini sangat nampak dari pemaparan yang disampaikan oleh saksi ahli dari termohon (KPU) maupun dari pemaparan komisioner KPU sendiri yang senantiasa “ngeles” (istilah “ngeles melulu” sempat juga diutarakan Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan) ketika ditanya oleh Yang Mulia Hakim MK maupuan oleh pihak Pemohon perihal upaya-upaya perbaikan atau komparasi dalam rangka pembenahan system perhitungan suara di KPU, padahal UU ITE  Pasal 15 ayat 1 ditegaskan bahwa penyelenggara system informasi dan IT wajib memenuhi standar keamanan dan kehandalan.
8). Setelah mendengar kesaksian Hairul Anas ( Anas 02)  dan mendengarkan keterangan saksi Anas Nasikin (Anas 01) ternyata tidak ada perbedaan. Kesaksian Anas 02 telah dibenarkan dan diamini oleh saksi Anas Nasihin (Anas 01), diantaranya tentang power point yang berjudul “Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi” beserta isi isi power point lainnya. Kedua, bahwa dalam acara TOT tersebut dihadiri oleh petahana, Presiden RI Joko Widodo, Kepala KSP Moeldoko, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Sekjen PDIP dan anggota DPR Hasto, komisioner KPU, Bawaslu RI dan DKPP.
9). Dalam persidangan juga terbukti, setelah dilakukan inzage/pemeriksaaan, ternyata Termohon tidak dapat membuktikan adanya C7 (daftar kehadiran). Ketidakadaan C7 sangat fatal terkait dengan kepastian atas hak pilih rakyat (daulat rakyat). Oleh karena Termohon/KPU tidak sanggup menghadirkan C7, Pemohon berharap MK memerintahkan Termohon/KPU menghadirkan C7 sejalan dengan semangat judicial activism. Sebab itu, dengan tidak dapat dibuktikannya siapa yang hadir memberikan suaranya dalam pemungutan suara di TPS, maka muncul pertanyaan suara itu suara siapa? Siapa yang melakukan pencoblosan?
10). Bahwa terbukti juga sebagai fakta persidangan dimana Termohon/KPU membuat penetapan DPT (daftar Pemilih Tetap) tertanggal 21 Mei 2019, artinya penetapan KPU tersebut dibuat setelah Pemilu tanggal 17 April 2019. Tentu, ini sesuatu yang sangat aneh !!
Jakarta, 25 Juni 2019
Kuasa Hukum Pemohon (Prabowo-Sandi), 
Dr. Bambang Widjojanto.
Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. 
Teuku Nasrullah, S.H., M.H. 
TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. 
Iwan Satriawan, S.H., M.CL., Ph.D. 
Iskandar Sonhadji, S.H. 
Dorel Almir, S.H., M.Kn. 
Zulfadli, S.H. (*)

Legitimasi MK Hilang Jika Tidak Utuh Tegakkan Keadilan


GELORA.CO – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan diumumkan pada 27 Juni nanti harus berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Begitu kata Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).
Menurutnya, keputusan yang diambil sembilan majelis hakim MK harus bisa mempertegas kemuliaan MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi.
“MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya,” tegas Bambang. 
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengingatkan, tidak hanya kepercayaan publik kepada MK yang akan hilang jika hukum tidak tegak, melainkan juga dukungan publik kepada pemerintahan selanjutnya yang akan menipis.
BW, sapaan akrabnya, menilai jika ada satu saja rujukan keputusan MK yang mengandung unsur kebohongan dan kesalahan, maka keputusan yang diambil Anwar Usman cs menjadi invalid.
“Misalnya dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Prof Eddy Hiariej yang memberikan labelling buruk sebagai penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho. Padahal Le Duc Tho (lahir di Nam Din Province pada 10 Oktober 1911) adalah Nobel Prize for Peace pada tahun 1973 meski ia akhirnya menolaknya,” tegas BW. [md]

Akibat Kuliner Gukguk, Kota Asal Jokowi Dijuluki Neraka bagi Anjing


GELORA.CO – Kota asal Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini punya julukan baru. Aktivis pecinta satwa anjing dari koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menjuluki Solo sebagai kota ‘neraka bagi anjing’.
Hal ini karena kuliner gukguk yang diolah dari daging anjing menjamur dan marak dijumpai di Kota Solo beberapa tahun terakhir. Menurut para aktivis, ribuan ekor anjing dibunuh setiap bulan untuk memasok kebutuhan resto-resto tersebut.
Praktek perdagangan daging anjing yang masif dan terang-terangan di Solo, Jawa Tengah, menjadikan kota ini disebut tak ramah bagi anjing. Disebutkan, sekitar 13.700 ekor anjing dibantai setiap bulan untuk memasok kebutuhan kuliner gukguk ini.
Aktivis perlindungan hewan DMFI mendesak ada tindakan tegas atas praktik itu. Namun Pemkot Solo mengaku tak bisa berbuat banyak karena tidak adanya regulasi.
Kuliner khas daging anjing itu memiliki menu bervariasi. Mulai dari tongseng, tengkleng, rica goreng, rica basah hingga sate.
Karena kuliner satu ini, kini banyak orang datang ke kota kelahiran Presiden Joko Widodo itu. Mereka datang khusus untuk menikmati aneka ragam kuliner gukguk.
Tak sulit untuk menemukan kuliner ini. Mulai dari warung besar hingga warung kaki lima biasa menjajakannya dengan harga murah meriah, berkisar antara Rp18 ribu – Rp 20 ribu per porsi.
Aktivis pecinta satwa anjing dari DMFI, Mustika, mengungkap hasil penyelidikan LSMnya selama ini. Mereka memperkirakan ada lebih dari 200 warung yang menyajikan daging anjing sekitar Solo dan Solo Raya yang meliputi Boyolali, Sragen dan Klaten.
“Di daerah lain ada juga yang jual olahan daging anjing, tapi tidak selaris dan sebanyak di Solo,” katanya seperti dikutip ABC News, Senin(24/6).
Sebagai perbandingan, kata Mustika, di Malang dan Surabaya tidak sampai 10 warung. Di Semarang LSM ini hanya menemukan 10 warung, di Karanganyar 21 warung.
“Jadi Kota Solo ini memang gila sekali jualan daging anjingnya,” tuturnya.
Mustika mengaku telah mengamati kuliner gukguk di Solo sejak tahun 2011 sebelum akhirnya bergabung Dog Meat Free Indonesia tahun 2017. Sebagai pencinta satwa anjing dia mengaku sangat sedih menyaksikan masifnya perdagangan anjing di kota itu.
“Warung ini sangat mudah ditemukan. Begitu masuk Kota Solo, di jalan raya besar sudah terlihat tuh, beberapa kilo dari setiap jalan pasti kita ketemu warung rica-rica anjing,” ujarnya.
“Semua jualan terang-terangan. Spanduk mereka besar-besar dan bergambar anjing dengan tulisan menu rica-rica gukguk, tongseng basah, kering, dan sate atau daging anjing goreng,” tambahnya. [ns]

Sandiaga Bertemu Zulkifli Hasan, Bahas Perkembangan Sidang MK


GELORA.CO – Cawapres Sandiaga Uno bertemu dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Keduanya membahas perkembangan sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Momen pertemuan Sandiaga dan Zulkifli Hasan diunggah di akun Instagram @sandiuno, seperti dilihat detikcom, Selasa (25/6/2019). Zulkifli ditemani Sekjen PAN Eddy Soeparno, Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, hingga Ketua DPP PAN Yandri Susanto.
“Malam ini di kediaman, saya kedatangan para pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN), salah satu partai Koalisi Adil Makmur, di antaranya Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno. Pertemuan kami pada malam hari ini semata-mata ialah untuk saling berkoordinasi, saling update dan bertukar pikiran. Kami percaya bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia. Meski harus menempuh banyak rintangan, kami optimis akan menggapai hasil yang baik,” tulis Sandiaga. 
Sandiaga menegaskan komitmennya untuk terus berjuang bersama rakyat. Dia berpesan kepada seluruh pendukung agar terus mengawal proses demokrasi.
“Saya, Pak @prabowo, dan para anggota partai koalisi akan terus berjuang untuk seluruh rakyat dan untuk Indonesia yang lebih baik, yakni Indonesia yang adil, makmur, serta baldatun toyyibatun warobbun ghofur,” ujarnya.
Sandiaga juga berpesan kepada para pendukung dan relawan untuk tetap semangat. Sandiaga meminta mereka tidak lelah memperjuangkan kebenaran dan keadilan. 
“Kita kawal terus proses demokrasi ini. Kita pastikan keadilan hadir di negeri ini dan untuk seluruh rakyatnya,” ujarnya. 
Dimintai konfirmasi, Sandiaga mengatakan pertemuan tersebut merupakan pertemuan rutin untuk bertukar pikiran dengan pimpinan partai koalisi. Mantan Wagub DKI Jakarta itu juga mengatakan seluruh anggota koalisi terus mengikuti perkembangan sidang gugatan Pilpres 2019 di MK. 
“Kami, Prabowo-Sandi terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pimpinan partai Koalisi. Seluruh partai anggota Koalisi Adil Makmur pastinya mengikuti dengan cermat proses yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Karena itu penting di antara para pemimpin partai untuk saling update dan bertukar pikiran,” ujarnya. [dtk]

Usut 527 Petugas KPPS Meninggal, KMN Desak Komnas HAM Bentuk TGPF Independen


GELORA.CO – Menyikapi tewasnya 527 petugas KPPS Pemilu 2019 lalu, gerakan Aksi Kedaulatan Rakyat, Kolaborasi Milenial Nusantara (KMN) membentuk “Gerakkan Pita Kuning”. Mereka menyuarakan kembali dibentuknya TGPF independen.
Insiator Kolaborasi Milenial Nusantara, Wenry Anshori Putra mengatakan, tim yang dibentuk oleh Komnas HAM tidak cukup efektif dalam melakukan penyelidikan.
“KMN kembali menyuarakan dibentuknya TGPF. Karena, Tim Pengawas Pemilu yang dibentuk Komnas HAM tidak cukup efektif untuk melakukan penyelidikan” ujar Wenry Putra di Jakarata, Selasa (25/6/2019).
Tak hanya itu, KMN mendukung pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu agar mendesak adanya pengusutan insiden tersebut.
“Kami mendukung pernyataan menhan agar mendesak adanya pengusutan. Karena, sampai detik ini belum ada kejelasan bagaimana dan siapa pelaku pembunuhan tersebut. Oleh karena itu, KMN mengusulkan agar sebaiknya dibentuk Tim Independen” ujar dia.
Selanjutnya, KMN berencana menemui Marzuki Darusman (Mantan Ketua Komnas HAM era 1998 dan mantan Jaksa Agung) yang oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik 
“KMN Gerakkan Pita Kuning akan temui Marzuki Darusman diminta bergabung dalam penyelidikan korban Aksi Kedaulatan Rakyat,” tambahnya.
“Selain menemui Marzuki Darusman, Gerakan Pita Kuning KMN akan menemui tokoh-tokoh nasional seperti; Din Syamsuddin, Hariman Siregar, Suripto, tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh kampus.” Pungkasnya. [ts]

Polemik Korban Aksi 21-22 Mei, Wiranto: Kenapa Diributkan, yang Meninggal Memang Perusuh


GELORA.CO – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merasa heran kasus meninggalnya 9 orang dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei masih dipersoalkan oleh beberapa instansi. Padahal menurut Wiranto keseluruhan korban yang meninggal adalah memang perusuh.
“Kenapa diributkan ya? Itu kan yang meninggal memang perusuh yang menyerang aparat. Perusuh yang kemudian melakukan penyerbuan ke Instansi Brimob ada keluarganya, ada anak-anaknya. Tetapi tidak meninggal di area demonstrasi yang damai,” ujar Wiranto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Wiranto menegaskan para perusuh meninggal bukan karena kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum.
“Saya sudah berulang-ulang menekankan itu. Bukan meninggal di arena demonstrasi damai. Artinya tidak ada kesewenangan polisi saat menghadapi demontsrasi damai tapi saat ada perusuh menyerang itu,” tegas Wiranto.
Menurutnya perlakuan aparat penegak hukum sudah sesuai dengan standard operasional procedure dari kepolisian.
“Perlakuannya itu (sudah sesuai) SOP dan sudah dipastikan bahwa yang meninggal ini saat ada penyerbuan perusuh di instansi kepolisian. Kalau meninggalnya di demonstrasi damai itu beda lagi,” terang Wiranto.
Sebagai Informasi, Amnesty International Indonesia menyoroti kasus video penyiksaan dalam aksi 21-22 Mei yang tersebar di dunia maya dan diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Dari hasil investigasi yang dilakukan selama satu bulan, Amnesty menyimpulkan tindakan itu mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam rekomendasinya, Amnesty mengimbau pemerintah Indonesia untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM pada kejadian 21-22 Mei. Langkah itu perlu dilakukan untuk mewujudkan komitmen Indonesia sebagai negara yang menyetujui Konvensi Anti Penyiksaan.
“Ini bagian dari kewajiban Indonesia sebagai partisipasi konvensi anti penyiksaan, yang diseritifkasi tahun 1998, dan berkali-kali sebetulnya rekomendasi serupa itu telah disampaikan oleh badan-badan HAM PBB,” kata Peneliti Utama Amnesty, Papang Hidayat di kantornya, Jakarta. [gt]

2 Hal Penting Dibahas Prabowo setelah MK Baca Putusan Sengketa Pilpres


GELORA.CO – Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno berencana menemui pimpinan partai Koalisi Indonesia Adil dan Makmur setelah MK menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, pada 27 Juni 2019.
“Jadi, setelah putusan MK, langkah pertama Pak Prabowo kembali bicara dengan koalisi dan pendukung,” kata Juru Bicara BPN Prabowo – Sandiaga, Andre Rosiade ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Menurut Andre, pertemuan itu akan membahas sejumlah hal. Satu di antaranya, terkait kelanjutan nasib koalisi partai pendukung Prabowo – Sandiaga itu setelah putusan MK.
“Tentu semua dikembalikan ke teman-teman koalisi. Apakah masih di Koalisi Indonesia Adil dan Makmur atau bubar,” ucap dia.
Dia mengatakan, Prabowo – Sandiaga membuka peluang bagi pimpinan partai koalisi menentukan nasib. Prabowo – Sandiaga tidak memaksakan koalisi tetap bertahan.
“Tentu harus ada diskusi. Insyaallah setelah MK selesai, Pak Prabowo akan bertemu dengan pimpinan partai koalisi membahas ini,” ucap dia.
Hal kedua yang juga penting, ungkap dia, pertemuan Prabowo dengan pimpinan partai koalisi akan membahas kemungkinan capres nomor urut 02 itu bertemu dengan Jokowi setelah sidang putusan sengketa Pilpres.
Menurut dia, Prabowo tidak akan ujug-ujug bertemu Jokowi tanpa diketahui pimpinan partai koalisi.
“Nanti di saat yang pas dan tepat, Prabowo akan berjumpa dengan Pak Jokowi untuk membicarakan kepentingan bangsa dan negara. Jadi, untuk silaturahmi dan menurunkan tensi para pendukung,” ungkap dia. [jn]

Penjelasan Yusril soal Hasil Pilpres Bisa Dibatalkan karena Kecurangan


GELORA.CO – Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra, kembali mengklarifikasi pernyataannya yang viral terkait sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa ‘hasil pilpres bisa dibatalkan jika terjadi kecurangan, jadi bukan persoalan angka’.

Pernyataan itu muncul dalam poster-poster aksi massa pendukung Prabowo di MK, dan viral di media sosial terutama Instagram.
Lewat akun instagram pribadinya, Yusril menegaskan pernyataannya itu disampaikan saat menjadi saksi ahli di Pilpres 2014. Namun pendapat itu tidak lagi relevan dan tidak tepat jika digunakan kembali di tahun 2019.
“Pendapat saya itu tahun 2014 sebelum adanya UU Pemilu 2017 yang membagi kewenangan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu, PTUN, Gakumdu, dan terakhir MK,” tulis Yusril dikutip dari postingannya, Selasa (25/6). (Yusril mempersilakan mengutip pernyataannya di medsos).
Selain itu, Yusril menilai pendapatnya sebagai kuasa hukum Prabowo-Hatta saat itu, tidak berlaku lagi karena pada saat itu majelis hakim menolak seluruh permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim pemohon alias Prabowo-Hatta.
“Pendapat ahli yang dikemukakan dalam sidang berfungsi sebagai alat bukti. MK menolak permohonan Prabowo Hatta seluruhnya. Itu berarti termasuk pendapat saya tidak dapat lagi dipergunakan karena telah ditolak oleh MK. Dari sudut akademik, itu berarti saya harus mengubah pendapat saya tahun 2014 dengan pendapat yang baru,” kata Yusril.
“Dari sudut hukum pembuktian, pendapat itu tidak boleh lagi dijadikan rujukan dalam mengajukan permohonan yang baru. Bahwa pendapat ahli itu berubah, bukanlah berarti mencla mencle atau munafik,” lanjutnya.
Dari segi akademis, Yusril mengatakan membantah atau mengkoreksi pendapat itu hal biasa yang terjadi. Perubahan ini, menurut Yusril, terjadi karena hukum harus beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan dinamika kondisi dan situasi.
“Hari ini saya bisa lulus PhD karena mempertahankan sebuah disertasi. Lima tahun kemudian saya mengajukan disertasi kembali yang membantah atau mengkoreksi pendapat saya sendiri. Itu biasa dalam dunia akademik,” kata Yusril.
Yusril juga memberi contoh dari adaptasi hukum ini juga diterapkan oleh pendiri Mahzab Syafi’i yakni Imam Syafii.
“Pendapat Imam Syafii tentang masalah hukum yang ditulisnya di Madinah beliau ubah ketika beliau pindah ke Baghdad. Itu disebabkan karena penduduk Madinah sangat homogen, sementara penduduk Baghdad sangat heterogen. Perbedaan komposisi penduduk dapat mengubah suatu pendapat hukum. Itu benar kalau dikaji secara sosiologi hukum,” kata Yusril.
Yusril mengatakan masalah-masalah seperti ini memang tidak mudah dicerna oleh orang awam. Itu sebabnya, Yusril mengaku mendapat bully-an dari berbagai pesan di WhatsApp.

“Tapi di medsos hal-hal begini ‘dimainkan’ untuk membentuk opini: Siapa kawan siapa lawan.”
– Yusril Ihza Mahendra

“Ya, saya menghadapi hal seperti itu tiap hari. Maka sering saya baca di berbagai Group WA yang mengatakan saya ‘Profesor Bego’. Saya pikir UI tak akan mengangkat orang bego jadi Guru Besar,” tegas Yusril.
“Penjelasan Prof. @YusrilIhza_Mhd Soal Meme Pilpres 2014 Yang Dijadikan Propaganda Kubu 02″ by @Catatan_Yusril https://t.co/X9ar3zNxrO

— #CatatanYusril (@Catatan_Yusril) June 24, 2019

Rekam Polisi Gak Mau Bayar Teh dan Ngamuk ke Pedagang, Wanita Ini Ngaku Diteror


GELORA.CO – Aksi arogansi anggota Polsek Bekasi Utara Aiptu Mursid yang mencak-mencak kepada pedagang nasi bebek bernama Muhar viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran, video itu diabadikan oleh pelanggan Muhar bernama Jesenia Kartini. Perempuan berusia 21 tahun itu sengaja mengabadikan video tersebut lantaran kesal melihat arogansi Aiptu Mursid kepada pedagang.
Jesenia mengatakan jika video itu ia abadikan saat makan bersama teman laki-lakinya bernama John Fernando (22) pada, Jumat (21/6/2019) malam.
Dari cerita Jesenia, mulanya polisi itu datang dengan dua teman perempuannya. Mereka makan sekitar beberapa menit. Saat hendak bayar, Mursid tidak terima karena minumannya dihitung oleh Muhar.
“Oknum polisi itu kesal karena saat ditagih minumannya harus bayar, dia (Mursid) minum teh hangat satu gelas dan di catat saat bayar Rp 1000. Enggak terima dan marah-marah, total yang harus dibayar kira-kira Rp 45 ribu,” jelas Jesenia saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Merasa kasihan, Jesenia akhirnya mengabadikan video menggunakan ponselnya tanpa sepengetahuan Mursid dan Muhar. Ia kemudian mengabadikan video itu ke media sosial, Instagram.
Jesenia mengaku sempat ketakutan saat mengabadikan video tersebut.
“Saya memang niat mau viralkan video, sempat takut yah degdegan juga, tapi kan ini untuk kebaikan. Apalagi yang bersangkutan bawa-bawa nama instansi kepolisian,” tandasnya.
Setelah viral itu, Jesenia mengaku mendapatkan ancaman dari kerabat Mursid yang mengaku sebagai anggota polisi. Penelepon meminta menjadwalkan pertemuan dengan Jesenia.
“Ada lima atau enam nomor telepon yang tidak dikenal hubungi saya terus, mereka nanya saya di mana dan meminta untuk bertemu,” ungkapnya.
Jesenia terheran-heran dengan ulah oknum polisi kerabat Mursid itu. Ia kemudian menutup sambungan telepon. Ia bahkan tidak mengetahui peneror itu dari mana mendapatkan nomor kontaknya.
“Kemungkinan besar tahu nomor saya dari profil instagram, tapi sekarang sudah saya hapus, ada juga pesan di SMS kepada saya,” pungkasnya.
Sementara itu, Muhar yang sempat didamprat Aiptu Mursid tetap berdagang seperti di biasa di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Setelah kejadian itu viral, Muhar tak ingin berbicara lebih jauh. Pasalnya, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya tidak tahu, sudah selesai kok urusan,” singkat dia saat dikonfirmasi.
Buntut dari aksi arogansinya itu, Mursid telah diberikan sanksi berupa hukuman hormat kepada bendera Merah Putih. [sc]

Rahmadsyah, Saksi Prabowo di MK, Dijebloskan ke Penjara


GELORA.CO – Saksi 02 di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rahmadsyah Sitompul (33), saat ini sudah resmi ditahan. Hal itu ditetapkan dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tanggal 25 Juni 2019 saat sidang mendengarkan saksi hasus penyebaran hoaks Pilkada Batubara 2018 di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/6).
Humas PN Kisaran Miduk Sinaga menjelaskan, pengalihan status Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan disebabkan karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Rahmadsyah sudah dua kali mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, termasuk saat hadir sebagai saksi di sidang MK pada 18 Juni 2019 lalu.
“Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan,” kata Miduk kepada wartawan, Selasa (25/6).
Setelah mendengarkan putusan hakim, Rahmadsyah langsung dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku. Miduk menegaskan, pengalihan status penahanan Rahmadsyah itu tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik.
“Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya,” jelasnya.
Pada Rabu, 19 Juni 2019 lalu, Rahmadsyah sempat hadir di sidang MK untuk menjadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi. Kehadiran Rahmadsyah itu membuat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan terkejut, karena saat itu Rahmadsyah masih berstatus tahanan kota.
“Simple-nya, dia enggak ada izin sama majelis (hakim). Dia harusnya bersidang tanggal 18 Juni itu, dia kasih surat yang dia enggak datang, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit,” ucap Edy.
Status terdakwa Rahmadsyah itu baru terungkap di tengah-tengah sidang MK. Bahkan, dalam sidang itu, Rahmadsyah mengaku belum mengantongi izin untuk datang ke Jakarta dan telah berbohong kepada Kejaksaan Negeri Batubara.
Dalam pengakuannya, Rahmadsyah menyebut ia hanya melayangkan surat pemberitahuan ke kejaksaan. Di surat itu, Rahmadsyah beralasan pergi ke Jakarta untuk menjenguk orangtuanya yang sakit, dan bukan menjadi saksi di sidang MK. [km]

KPK Ultimatum Menag Lukman dan Khofifah untuk Penuhi Panggilan


GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk dapat hadir dan bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan di Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. 
KPK mengingatkan menghadiri panggilan untuk bersaksi di persidangan merupakan kewajiban hukum setiap warga negara. Apalagi, Lukman dan Khofifah saat ini merupakan pejabat negara yang seharusnya menghormati proses persidangan.
“Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini. Jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim. Semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan. Dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.
Lukman dan Khofifah sedianya dipanggil Jaksa KPK untuk dihadirkan dalam persidangan pada Rabu pekan lalu. Tapi keduanya batal bersaksi dengan alasan ada kegiatan yang tak dapat ditinggalkan. Lukman disebut tengah bertugas di luar negeri, sedangkan Khofifah menghadiri kegiatan RUPS BUMD.
“Karena di persidangan sebelumnya Menag dan Gubernur Jawa Timur tidak datang, maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq,” kata Febri. 
Febri menjelaskan, kehadiran Lukman dan Khofifah selaku saksi dipandang penting dalam sidang perkara tersebut. 
Majelis Hakim membutuhkan keterangan mereka terkait perkara ini, termasuk mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. 
Dalam persidangan sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan, menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siap memasang badan agar Haris Hasanudin lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemag Jatim.
Padahal, Nur Kholis mengatakan sudah melapor kepada Lukman bahwa Haris tidak lolos seleksi. Bahkan, dia mengklaim sudah menyampaikan kepada Lukman mengenai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara untuk tidak meloloskan Haris karena pernah mendapat sanksi disiplin.
“Karena Majelis Hakim perlu menanyakan banyak hal, beberapa fakta yang muncul dalam penyidikan KPK juga perlu dikonfirmasi dan posisi sebagai saksi menjelaskan apa yang ia ketahui, apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan. Tentu itu juga akan menjadi perhatian dalam persidangan nanti,” kata Febri.
Selain Lukman dan Khofifah, dalam persidangan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, Jaksa KPK juga bakal menghadirkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, dan tokoh PPP di Jatim, Asep Saifuddin Chalim, serta panitia seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
“Jadi beberapa saksi tersebut yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Febri. [vv]

Menurut Denny Indrayana Masih Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang


GELORA.CO – Anggota tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga, Denny Indrayana menyebut potensi MK akan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2019, masih terbuka lebar.
Sebab, kata dia, tim kuasa hukum paslon 02 mendapatkan data sebanyak 27 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah di Pemilu 2019.
Denny mengatakan hal itu setelah menghadiri acara diskusi bertajuk “Nalar Konstitusi Progresif vs Nalar Kalkulator” di Media Center Prabowo – Sandiaga, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
“Secara teori kepemiluan, kalau registration voters itu tidak bagus, ada bermasalah, itu jadi dasar mengulang pemilu. Jadi, kami minta, ini enggak benar,” kata Denny.
Denny mengatakan, persoalan DPT bermasalah sudah diungkapkan seorang ahli informasi teknologi (IT) Jaswar Koto di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Jaswar ialah saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum paslon 02 dalam persidangan.
Keterangan tersebut, kata Denny, juga dilengkapi dengan data yang terverifikasi oleh tim kuasa hukum paslon 02. Data itu lalu dikirimkan ke MK sebanyak 2 truk sebelum sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
“Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK di bawah umur, itu jumlahnya 27 juta,” ungkap dia.
Denny mengatakan, KPU tidak membantah keterangan Jaswar dan bukti tim kuasa hukum paslon 02 terkait 27 juta DPT bermasalah di dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Diketahui, KPU tercatat sebagai pihak termohon di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
“KPU enggak bisa bantah itu. Sebab, memang DPT itu berubah-ubah. Kemudian, paling tidak bisa dibantah ialah 21 Mei, ada lagi perubahan DPT,” ungkap dia.
Denny berharap, temuan 27 juta DPT bermasalah itu membuat MK memerintahkan proses pemungutan suara ulang seperti di Sampang (di 3 TPS), Maluku, dan beberapa lokasi lain.
“Itu ada di MK (bukti). Sekarang MKnya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator,” kata Denny. [jn]

Perkiraan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Sidang Gugatan Prabowo-Sandi


Oleh Prijanto
Ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN)  Paslon Prabowo-Sandi, Pipres 2019, melihat gugatannya di KPU dan Bawaslu tidak sesuai harapan, BPN pun tidak ada nafsu untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dengan adanya perkembangan situasi politik, dan bukti-bukti baru yang diketemukan dan memiliki peluang besar Prabowo-Sandi akan menang,  sikap BPN berubah. BPN mengajukan gugatan ke MK. 
Saat ini, rakyat Idonesia sedang menunggu apa putusan MK. Sidang yang dilaksanakan tebuka telah membuka mata rakyat Indonesia bagaimana wajah politik dan Pemilu 2019. Kasus-kasus, bukti, argumentasi-argumentasi dari  saksi dan ahli dalam persidangan jelas dan gamblang. 
Berbagai komentar, analisa dan prediksi putusan MK dari pakar segala macam kepakaran dan rakyat menengah ke bawah pun muncul di medsos. Ada yang menganalisis secara jujur sesuai data dan fakta persidangan, namun ada juga yang sesuai kepentingan. Artinya, berusaha menutupi data dan fakta persidangan, dengan prinsip jagonya harus menang.
Artikel ini ditulis secara rasional dan seobyektif mungkin, berdasarkan data yang mencuat di media. Polanya sedikit mencuplik ilmu Tentara dalam membuat Perkiraan Keadaan Intelijen. Sebuah perkiraan untuk melihat apakah musuh menyerang, bertahan, menghambat, memperkuat, terlibat, mundur dlsb. Karena itu, tata tulisnya meliputi data dan fakta yang terkait, pertelaan putusan, analisis singkat atas pertelaan dan kesimpulan. Namun, sebelumnya akan diberikan ilustrasi penegakan hukum/aturan di dunia olah raga dan fashion.
Ilustrasi Penegakan Aturan 
May Myat Noe, Miss Myanmar dicabut gelarnya sebagai Miss Asia Pasific World 2014, karena ketahuan memalsukan umur saat ikut tanding. Sedangkan Lance Armstrong pembalap sepeda AS, tujuh gelar yang dimenanginya dicabut dan harus mengembalikan bonus jutaan dolar, karena ketahuan memakai doping sepanjang kariernya.
Di Indonesia, 12 atlet PON XIX dan 2 atlet Pekan Paralimpik Nasioal XV, dicabut medalinya karena ketahuan menggunakan doping. Inilah contoh bagaimana penegakan aturan di dunia olah raga dan fashion. Sampai sejauhmana penegakan hukum/aturan pada Pemilu 2019 di Indonesia? Apakah sama dengan di dunia olah raga dan fashion? Tanggal 27 Juni 2019, rakyat Indonesia dan masyarakat dunia akan mendengarkan sampai sejauhmana Mahkamah Konstitusi menegakkan aturan.
Data dan Fakta
Pertama, adanya undang-undang yang mengatur Presiden tidak perlu cuti kampanye ; DPT yang patut diduga bermasalah ; Kotak suara dari kardus dengan harga murah/ ringan/mudah ditiru ; Berbagai kasus/peristiwa yang melahirkan adanya dugaan penggunaan kekuatan struktur selama proses Pemilu 2019.
Kedua, adanya tayangan awal hasil Quick Count (QC) di TV yang memenangkan Prabowo-Sandi (Paslon 02) namun berubah cepat menjadi Paslon 01 yang unggul ; Foto wajah-wajah yang tidak ceria dari rombongan Paslon 01  yang sedang melihat hasil QC  di Jakarta Theater ; Beberapa kasus atau peristiwa di TPS dan  saat perjalanan/penyimpanan/pembukaan kotak suara; Persoalan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ; Persoalan proses hitung secara manual.
Ketiga, rangkaian kalimat dari Ketua Mahkamah Konstitusi saat pembukaan sidang, yang menggambarkan persidangan dilandasi dengan Hukum Moral ; Ketua MK mengatakan  sidang tidak saja disaksikan rakyat Indonesia, tetapi juga disaksikan Allah SWT; Penyampaian materi dari saksi-saksi dan ahli dari BPN dan TKN ; Penjelasan dari KPU dan Bawaslu serta sikap para Hakim Mahkamah Konstitusi. (Ref. persidangan di TV dan You Tube).
Pertelaan Putusan MK
Pertelaan-1 : Menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019.  
Pertelaan-2 : Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2019 secara Jurdil di seluruh Indonesia atau sebagian Provinsi di Indonesia.
Pertelaan-3 : Menolak permohonan BPN seluruhnya dan menyatakan sah Keputusan KPU No.987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019.  
Analisa dan Diskusi 
Di dalam Penjelasan UUD 1945 (18/8/1945) dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan Hakim dan Hakim Konstitusi  menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, telah sejalan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, penegasan Ketua MK bahwa MK tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dan sidang dilihat oleh Tuhan YME menjadi tepat. Penegasan tersebut relevan dengan Hukum Moral yang disampaikan Ketua MK saat pembukaan sidang, yang tentunya membuat anggota Majelis Hakim tidak berani sembrono. Semua pihak, terutama para Hakim akan hati-hati, jujur dan adil.
Masing-masing tidak ingin seperti wasit Ali Bennaceur asal Tunesia yang mengesahkan “Goal Tangan Maradona”, yang dihari tuanya sangat menyesal. Para Hakim juga tidak ingin ditangkap seperti kasus Akil Mochtar mantan Ketua MK yang divonis penjara seumur hidup (?) Semua pihak, terutama para Hakim mestinya sadar, bahwa penyesalan itu akan muncul tatkala di atas ranjang menunggu kematian.
Selama Majelis Hakim jujur menilai data dan fakta di persidangan dan mampu menangkap tuntutan kejujuran dan keadilan rakyat, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tetap berpegang pada Hukum Moral dan Konstitusi, maka dirinya akan selamat dan tidak ada penyesalan. Dengan demikan, ajakan agar rakyat menghormati putusan MK menjadi pas. Selanjutnya, mari kita analisis secara singkat dan sederhana, ketiga pertelaan putusan MK di atas :
Pertelaan-1
Pasal 227 huruf P UU No 7/2017 tentang Pemilu, telah mengatur bahwa pendaftaran Paslon harus dilengkapi surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Paslon peserta Pemilu. Apabila benar tuduhan BPN bahwa Cawapres Paslon 01 tidak mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN di bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah terbukti, maka hal itu merupakan cacat formil persyaratan sebagai Cawapres yang melanggar undang-undang.
Cacat formil dari Paslon 01 lainnya adalah dugaan penggunaaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum. Beberapa hal lainnya yang ditudingkan BPN, sehingga patut diduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM antara lain (1) Penyalahgunaan ABN yang dikaitkan dengan program pemerintah (2) Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN (3) Pembatasan pers atau media (4) Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum (5) Indikasi adanya TPS siluman (6) Kekacauan Situng dan (7) Berbagai macam kasus yang terkait dengan formulir-formulir dan kotak suara.
Semua tuduhan tersebut dilengkapi bukti dan juga sudah mendapat tanggapan dari pihak termohon KPU dan pihak terkait dalam persidangan. Namun, kebanyakan masyarakat awam tidak merasa puas atas sanggahan dan penjelasan dari pihak termohon dan  terkait. 
Prof. Jaswar Koto ahli bidang IT dari BPN, memaparkan dugaan kecurangan yang terkait C 1, pemilih siluman, DPT siluman, proses menghitung dll, yang dijelaskan dengan tayangan secara gamblang, sehingga rakyat terperangah, takjub, kagum dan memahaminya apa yang dimaksud kecurangan pada Pilpres 2019. Penjelasan Prof. Jaswar tidak ada sanggahan yang memadai. Logikanya, penjelasan balik dari termohon dan terkait juga dengan tehnis IT yang bisa mematahkan argumentasi Prof. Jaswar. Namun, nyatanya tidak demikian.
Mencermati jalannya sidang, para Pakar independen dan masyarakat nitizen umumnya, memiliki penilaian dan dugaan kuat adanya kecurangan yang TSM dalam Pemilu 2019. Padahal, legitimasi sosial atau masyarakat sangatlah penting. Dengan demikian, “Pertelaan-1” memiliki peluang besar, sebagai pilihan Majelis Hakim MK.
Pertelaan-2
Apabila benar Cawapres  Paslon 01 tidak mundur sebagai pejabat BUMN, hal ini jelas melanggar undang-undang. Walaupun ada pendapat Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN, namun pendapat ini telah dipatahkan oleh Peraturan Pemerintah RI No.72/2016 dan Peraturan Menteri BUMN No: Per-03/MBU/02102, yang menyebut anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN.
Apabila Majelis Hakim menggunakan Peraturan Pemerintah dan Permen BUMN tersebut di atas sebagai dasar pemikirannya, maka jelas Cawapres Paslon 01, bukan lagi peserta Pemilu 2019. Karena statusnya sebagai peserta Pilpres dicabut, sebagaimana ilustrasi penegakan aturan di dunia olah raga dan fashion di atas. Dengan demikian, tidaklah mungkin KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang, karena Paslon 01 sudah diskualifikasi.
Andaikan Majelis Hakim memilih “Pertelaan-2” maka stigma tentang MK yang kelam di masa lalu sebagaimana yang disinyalir Ketua MK, akan membuat MK lebih kelam lagi. Kepercayaan rakyat terhadap MK akan habis. Pasalnya, tidak mundurnya Cawapres Paslon 01 dari pejabat BUMN, sangatlah nyata dan mudah difahami rakyat, bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran aturan. Belum lagi masalah anggaran pembiayaan juga akan muncul, jika dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Dengan demikian, “Pertelaan-2” sangat kecil kemungkinannya.
Pertelaan-3 
Mencermati jalannya persidangan, sikap masyarakat luas pasca persidangan dan analisis di atas, sangatlah mustahil jika Majelis Hakim menolak seluruh isi “Petitum” yang diajukan BPN. 
Kesimpulan
Dari analisis singkat dan sederhana di atas, maka perkiraan putusan MK yang paling memungkinkan adalah “Pertelaan-1” yaitu : “Mahkamah Konstitusi menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019.” (*)

Kemenangan 02 Tinggal Menunggu Hari


Penulis: Moh. Naufal Dunggio
Hayya ‘alal falaah diartikan mari menuju kemenangan. Semua orang mengartikan ALFALAH itu adalah kemenangan. Arti yang sebenarnya Alfalah itu adalah orang yg membelah kayu besar dgn kampak utk di jadikan kayu bakar. Artinya utk menggapai kemenangan itu perlu kerja keras bahkan bisa sampai berdarah-darah.
Itu yg terjadi pada Prabowo-Sandi saat ini. Sejak dari kampanye sampai pemilihan dan dilanjutkan dengan pengumuman telah bekerja dgn keras utk memenangkan kontestasi PILPRES ini. Sampai berdarah2 memakan korban 9 orang mati. Namun di halangi dan mau DIGAGALKAN kemenangannya.
Bayangkan, ternyata dlm kontestasi PILPRES ini 02 Prabowo-Sandi bukan hanya BERHADAPAN dgn pasangan 01 tapi juga berhadapan dgn KPU dan BAWASLU. Satu lawan tiga serangkai ahli kecurangan dlm PILPRES ini. Itupun tiga serangkai ini belum bisa dinyatakan menang krn lagi diuji di MK.
Di sidang MK bertaburan ayat suci al-Quran di kumandangkan. Hakim, Pemohon bahkan tukang CURANGPUN gak mau kalah pakai baca al-Quran juga. Artinya semua memohon pada Allah agar bisa menang.
Tinggal menunggu mana yg akan dikabulkan Allah.
02 telah mematuhi semua aturan. Baik diatur oleh negara maupun oleh agama. Dan sekarang hanya menunggu apa yg Allah putuskan tentang KEPATUHAN itu.
Nabi Musa as tdk pernah tahu kalau TONGKATNYA bisa jadi ular dan bisa membelah lautan. Dia hanya patuh pada Allah. Tatkala tongkatnya disuruh lempar dan dipukul kelautan. Hasilnya Nabi Musa as MENANG MELAWAN FIR’AUN dgn segala KEDIKDAYAANNYA.
Begitu jg kejadian demi kejadian yg terjadi di MK. Kubu 02 sudah patuh pada Allah dan hukum negara dgn pedenya memberikan argumentasi dan bukti-bukti yg SUSAH DIBANTAHKAN oleh kubu tiga serangkai KPU, BAWASLU dan kubu 01. Apalagi saksi-saksi ahli yg dimajukan oleh 02 sungguh amat sulit DIBANTAHKAN oleh kubu tiga serangkai. Yang ada saksi yg dimajukan oleh kubu tiga serangkai justru menjadi senjata makan tuannya. Seperti yang di lakukan oleh Anas01 yg membenarkan apa yg disampaikan oleh Anas02.
Agak sulit 01 menang bila melihat persidangan di MK. Hakim di MK adalah orang-orang pilihan yg diamanahkan jadi hakim. Mental para hakim itu tdk sama dgn mental para tiga serangkai itu yg bermental curang, culas, jahat yg bertopeng pembela hukum.
Sekarang mereka para pengacara tiga serangkai gak sanggup menangkis pemaparan dan argumentasi saksi ahli dari 02, mereka tiga serangkai sekarang pakai jurus MABUK ingin melaporkan saksi2 yang ada di 02 dgn tuduhan bersaksi palsu. Saksi mereka yg BERSAKSI PALSU tapi dituduh saksi 02 yg palsu. Ah itu hanya MENGALIHKAN ISU AJA KARENA UDAH MERASA BAKAL KALAH.
Para pendukung 02 BERSABARLAH sambil berdo’a. Kemenangan sudah dihadapan mata kita. Kalaupun ujian Allah masih diberikan pada 02 dgn keputusan MK 01 menang maka telah menunggu dua MAHKAMAH di depan yakni MAHKAMAH INTERNASIONAL dan MAHKAMAH ALLAH. Sebagai orang beriman pada Allah dan Yaumil Akhir harus percaya akan hal ini. Tapi ane yakin seyakin2nya di MK kita kubu 02 akan menang dgn ijin Allah SWT Penguasa Langit dan Bumi. InsyaAllah Amin.
Wallahu A’lam. (*)

Gatot Ajak Purnawirawan Berdoa Agar Indonesia Diberi Pemimpin Amanah


GELORA.CO – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengajak para purnawirawan TNI-Polri untuk mendoakan agar Bangsa Indonesia diberikan pemimpin yang amanah dan dapat mengayomi rakyat, serta memegang teguh UUD dan Pancasila. Menurut dia, karakteristik pemimpin seperti itulah yang diinginkan para pendiri bangsa (founding fathers) dan juga diamanahkan oleh konstitusi.
“Wajar, sebagai bangsa kita mendoakan agar memiliki pemimpin yang mengayomi bangsa dan rakyatnya,” kata Gatot dalam acara Halalbihalal Purnawirawan TNI-Polri di Masjid at-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (25/6).
Dia menjelaskan, kesempatan silaturahmi hari ini menjadi momentum para purnawirawan TNI Polri untuk bersatu dan menyatu dengan rakyat sebagai bayangkari negara, serta menjadi stabilitator dan dinamisator di tengah masyarakat. Menurut Gatot, meski para prajurit sudah purnatugas, namun tugas sesuai sumpahnya belum selesai.
“Jadi terus setia kepada Pancasila yang berdasarkan pada undang-undang Dasar 1945 dan teguh menjaga persatuan serta kesatuan sesuai sumpah kita bersama,” ujarnya.
Mengenai kondisi saat ini, Gatot menilai telah terjadi pertarungan kepentingan yang menimbulkan friksi dan gesekan yang dapat mengancam ikatan kesatuan sebagai bangsa. Ia menyebut isu referendum Aceh sebagai contoh yang mengancam integrasi bangsa, di samping kasus di beberapa tempat lain.
“Dalam kondisi seperti ini, hendaknya masalah politik diselesaikan secara politik, bukan berdasarkan pendekatan hukum, sehingga tidak menyebabkan situasi seperti ini,” tuturnya.
Menurut Gatot, tantangan Bangsa Indonesia ke depan dapat diatasi dengan membangun kembali kepercayaan masyarakat (public trust). Salah satunya melalui mekanisme checks and balances, sehingga masyarakat merasa yakin dan bersabar tidak perlu ada perpecahan.
“Purnawirawan harus pengawal perjalanan bangsa yang berdasarkan Pancasila ini. Saya ingatkan bahwa kewaspadaan adalah harga sebuah kemerdekaan,” ucap Gatot.
“Kita jangan sampai lengah, jangan sampai acuh karena invasi sekarang tidak dilakukan secara terang-terangan tapi secara diam-diam, tanpa kita waspada maka yang kita pertaruhkan adalah kemerdekaan,” kata pensiunan jenderal bintang empat itu pula.
Dia menuturkan, purnawirawan harus bangkit atau bangsa ini akan punah. Bila purnawirawan bangkit, mereka harus memberi contoh kepada junior-junior untuk bersatu, bergandengan tangan, dan berada di tengah masyarakat agar bangsa ini tidak terpecah belah.
“Semoga Allah selalu membimbing kita, meridhai perjalanan kita untuk melanjutkan perjuangan demi keutuhan NKRI yang sangat kita cintai bersama,” ujar Gatot. [ns]

Bank Dunia Ingatkan Jokowi Ada Awan Hitam Dampak Perang Dagang


GELORA.CO – Perwakilan Bank Dunia di Indonesia, Rodrigo A Chaves menilai, Pemerintah Indonesia perlu mewaspadai bahaya perang dagang antara Amerika Serikat dan China. 
Indonesia dimintanya, tetap memperhatikan kondisi ekonomi global. Karena, perang dagang sudah berdampak buruk pada sejumlah negara di dunia. 
“Ada awan hitam yang menggelantung, karena perang dagang,” katanya, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.
Dengan buruknya situasi akibat perang dagang AS dan China ini, dunia hanya berharap agar ada titik temu untuk mengakhiri itu semua. 
“Semoga saja, negosiasi antara dua negara kuat (AS-Tiongkok) segera terjadi, agar dampak perang dagang tak berdampak semakin buruk untuk semua pihak,” jelasnya. [vv]

Kas Negara Kritis karena Menkeu Sri Mulyani Gampang Ditorpedo


GELORA.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi sorotan usai mengungkap kondisi keuangan negara yang dianggap sebagian pihak dalam kondisi kritis. Dalam pembelaannya, Menkeu menyebut kas negara masih cukup untuk menggaji pegawai negeri seluruh Indonesia selama tiga bulan.
Ungkapan Sri ini kemudian direspon oleh mantan menteri Joko Widodo, Rizal Ramli yang sempat mengingatkan presiden terkait bahaya kebijakan ekonomi Menkeu.
Melihat hal ini, ekonom senior Indef, Didik J. Rachbini berpandangan bahwa kabinet Presiden Joko Widodo memang mempunyai masalah dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam pos Menteri Keuangan yang sangat strategis.
Masalah itu pula yang saat ini berimbas pada kondisi kas negara berada pada titik kritis. Didik menjelaskan, selama ini banyak intervensi dalam proses pengambilan kebijakan yang dilakukan Menkeu.
“Begitu dia (Menkeu) mengambil kebijakan, ada torpedo (intervensi) dari yang lain, yang tidak formal dan muncul tiba-tiba,” kata Didik, Selasa (25/6).
Masalah lain di era Sri Mulyani adalah adanya pemberian insentif secara jor-joran kepada investor.
“Itu bikin makin cekak lagi. Belum lagi bunga obligasi, orang yang punya investasi dikasih insentif,” sambungnya.
Dengan kata lain, Kementerian Keuangan di tangan Sri Mulyani seakan tak memiliki kekuatan untuk melawan intervensi yang ada.
“Menkeu tidak punya kekuatan, dia ditorpedo dari orang-orang yang punya kepentingan sehingga presidennya bingung, tapi mana yang dekat itulah yang dimbil keputusan,” tutur Didik.
“Jadi sebenarnya kebijakan itu tidak fokus, namanya kebijakan autisme. Hari ini diputus naikkan harga bensin, besoknya ditorpedo. Naikkan yang lain, ditorpedo lagi. Jadi enggak punya kepastian karena kepemimpinanya tidak kuat,” sambungnya.
Melihat kecenderungan tersebut, Presiden Jokowi dinilai harus berbenah agar ekonomi negara tak makin terpuruk. Salah satunya dengan menguatkan kepemimpinan di sektor ekonomi.
“Enggak boleh ada cawe-cawe. Jangan siapa yang deket, siapa yang bisikin, itulah (kebijakan) yang jalan. kebijakan itu bisa diuji mana yang baik nmana yang tidak. Didiskusikan, diolah dalam proses kebijakan formal. Jangan tiba-tiba menurunkann suku bunga obligasi, ekspor,” tandasnya. [md]

Bikin Kacau PPDB 2019, Mendikbud Diminta Mundur


GELORA.CO – Anggota Komisi X DPR RI Toriq Hidayat meminta Mendikbud Muhadjir Effendy bertanggung jawab atas kisruh PPDB 2019.
JIka tidak bisa memberikan solusi mengantisipasi siswa yang tidak tertampung, Mendikbud diminta mundur.
“Mendikbud harus bertanggung jawab atas kisruh ini karena kebijakan PPDB dengan 90 persen zonasi ini ternyata banyak merugikan calon peserta didik. Banyak siswa dengan nilai UN baik tapi tidak lolos PPDB hanya karena harus bersaing jarak rumah dengan sekolah,” kata Toriq di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Menurut Toriq, sebelum memberlakukan sistem zonasi 90 persen seharusnya Mendikbud mempertimbangkan sebaran sekolah negeri dan guru yang belum merata disemua daerah. Akibatnya, ada siswa yang terlantar tidak bisa masuk sekolah negeri karena minimnya jumlah sekolah didaerah itu dan sebaliknya ada juga sekolah yang kekurangan calon siswa.
“Sistem zonasi dalam PPDB memiliki niatan yang sangat baik untuk mengedepankan azas pemerataan dalam pendidikan. Menghilangkan stigma sekolah favorit dan non favorit. Namun, disisi lain ternyata pemerintah melalui Kemendikbud mengabaikan sebaran sekolah negerai yang tidak merata di seluruh Indonesia. Seharusnya, sebaran sekolah negeri yang tidak merata tersebut menjadi elemen yang diperhitungkan dalam penyusunan permendikbud yang ada,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Toriq juga mengkritik kebijakan Kemendikbud yang mengeluarkan revisi juknis PPDB 2019 dengan menambahkan kuota prestasi menjadi 15 persen. 
Menurutnya, kebijakan itu buka solusi bijak karena akan menyebabkan kegaduhan baru karena sejumlah daerah sudah menyelesaikan proses pendaftaran PPDB dan tinggal mengumumkan hasil seleksi.
“Surat edaran Mendikbud no.3 tahun 2019 tentang PPDB yang dikeluarkan hari ini tanggal 21 Juni, sangat kontra produktif. Saat ini sebagian besar daerah sudah melakukan PPDB bahkan tinggal menunggu hasil seleksi, kalau ini diterapkan, akan ada 10 persen calon peserta didik jalur zonasi yang akan terpangkas. Dan mereka sudah tahu mereka bakal lolos karena hasil seleksi sudah diumumkan online, ini akan menimbulkan kegaduhan baru dan tambah runyam,” tambah Toriq.
Untuk itu, Toriq menyarankan ada revisi juknis PPDB melalui surat edaran Mendikbud tersebut hanya diberlakukan untuk daerah yang belum memulai PPDB.
“Jangan memaksakan solusi ini untuk daerah yang sudah PPDB. Bukan menyelesaikan masalah, nanti malah menimbulkan masalah baru. Kasian calon siswa dan orang tuanya,” imbuhnya. [ts]

Muncul Surat Kaleng yang Protes Putri Ridwan Kamil Daftar ke SMA Favorit


GELORA.CO – Muncul surat kaleng yang mengkritik langkah istri Gubernur Jabar Atalia Praratya mendaftarkan putrinya Camillia Laetitia Azzahra (Zahra) ke SMA 3 dan 5 pada PPDB 2019. Atalia dinilai tidak memberikan contoh dalam upaya pemerataan kualitas pendidikan.
Surat kaleng ini beredar di aplikasi perpesanan (Whatsapp) seperti yang dilihat detikcom, Selasa (25/6/2019). Pengirim surat kaleng ini mengaku merupakan orang tua yang kebetulan anaknya satu angkatan dan memiliki NEM sama dengan Zahra.
Dalam suratnya, pengirim memberikan saran kepada Atalalia agar Zahra tidak masuk ke SMA 3 dan 5. Alasannya, langkah tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerataan kualitas pendidikan melalui sistem zonasi dalam PPDB di Jabar.
“Saya hanya beri saran, melihat situasi dan kondisi saat ini. Alangkah lebih baik zara tidak dimasukan ke sman 3 dan 5. Karena ini hanya akan memperkuat citra (favorit) SMA tersebut dan bertolak belakang dengan program zonasi. Apapun alasannya keberadaan Zara di sman itu berpengaruh,” kata pengirim surat kaleng.
Menurutnya sebagai istri orang nomor satu di Jabar harusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Bukan semakin memperjelas keberadaan SMA 3 dan 5 sebagai sekolah favorit di Kota Bandung.
“Ibaratnya bu atalia kan brand ambasadornya dalam mensosialisasikan program zonasi. Tp jika anaknya masih di 3 dan 5 berarti pandangan kami..mindset bu atalia masih menilai 3 dan 5 sebagai sma favorit,” ungkap penulis surat kaleng.
“Bagaimana pun apabila ingin program zonasi sukses mindsetnya harus diubah … dimulai dr ibu gubernurnya … yang harus mau berkorban terlebih dahulu dengan tdk memasukan anaknya ke 3 dan 5,” lanjut isi surat kaleng
Ia juga mempertanyakan proses pendaftaran Zahra yang menggunakan jalur mutasi orang tua. Mengingat, Zahra baru saja pindah dari kediamannya di Cigadung ke Gedung Pakuan, Kota Bandung.
“sy mendengar zara pindah kk untuk bisa ke sman 3 dan 5. Walau dgn klarifikasi pindah kerja. Masih 1 kota. Sementara di bagian informasi sma… pindah kk itu yg boleh hanya pindah antar kota. Bukan di dalam kota,” ujar pengirim.
Menanggapi hal itu, Atalia mengaku pilihan SMA 3 dan 5 merupakan keinginan putrinya. Sebagai orang tua, ia bersama Ridwan Kamil tidak bisa melarang dengan alasan tidak memberikan contoh kepada masyarakat.
“Jadi kalau saya secara pribadi ketika hak diberikan kepada anak, juga adil buat siapapun apakah itu gubernur atau warga harus adil,” tutur Atalia ditemui saat Launching Calendar Event Wisata di Jabar, Hotel Trans Luxury, Kota Bandung
Dia mengaku awalnya putrinya ingin bersekolah di SMA 2. Namun jarak Gedung Pakuan dengan sekolah itu cukup jauh, sehingga tidak memungkinkan mendaftar di sekolah tersebut.
“Sesungguhnya SMA 3 bukan tujuan utama Zara. Karena pengennya SMA 2, hanya karena jauh, kami konsul paling dekat 4 sekolah yaitu sma 3,5,6 dan 4. Saya tanya ke anaknya ternyata maunya ke SMA 3. Kami serahkan ke anak. Tapi dia siap ke swasta,” ujar Atalia.
Meski begitu, ia memastikan proses yang ditempuh anaknya sudah sesuai dengan aturan berlaku. “Kami menunggu dari Mendagri termasuk aturan berlaku, apakah melanggar atau tidak,” kata Atalia.
Berdasarkan website PPDB Disdik Jabar, Zahra kemungkinan besar lolos di SMA 3 lewat jalur perpindahan. Dia di posisi ke-15 dari kuota 17 orang. Zahra memiliki nilai UN rata-rata lebih dari 9, yaitu 38,5. [dtk]

LSI: Anies The Next Capres di Pemilu 2024


GELORA.CO – Peneliti Lingkaran Survei Indonesia Denny JA, Rully Akbar, menilai wajar jika Gubernur DKI, Anies Baswedan, terus mendapatkan sorotan publik. Sebab, Anies juga disebut-sebut menjadi salah satu calon pemimpin Indonesia pada 2024 mendatang.
“Anies digadang-gadang sebagai the next calon presiden di Pemilu 2024. Sebagai politisi, wajar Anies mendapatkan serangan dari berbagai pihak,” kata Rully saat dihubungi wartawan, Selasa, 25 Juni 2019.
Menurut Rully, adanya serangan justru jadi momentum untuk Anies supaya terus bekerja dengan baik dalam membangun Ibu Kota Jakarta hingga 2022. Sehingga, pemilih atau pendukungnya bisa melihat bahwa Anies layak diperhitungkan.
“Pilihannya ada di momen Gubernur DKI ini. Kalau dia bisa melaksanakan tugas gubernur yang baik, ya dia akan ber-impact (dampak) terhadap keterpilihan dia atau popularitas beliau ke kursi calon presiden 2024,” ujarnya.
Tapi, Rully tetap mengingatkan Anies agar hati-hati ketika membuat kebijakan. Karena ketika ada kebijakan-kebijakan yang menimbulkan kontroversial sedikit, maka akan menjadi sorotan masyarakat.
“Ya memang namanya menjadi gubernur di DKI, kita tahu DKI ini menjadi senter di Indonesia. Semua wilayah apapun yang terjadi di DKI akan terekspose di seluruh Indonesia,” kata dia.
Apalagi, kata dia, sekarang sudah zamannya media sosial di mana masyarakat punya wadah untuk berkomentar terkait kebijakan-kebijakan publik. Maka, Anies harus bisa mengambil suatu kebijakan dengan baik untuk mendulang di 2024.
“Ya bagaimana kebijakan publik yang dilakukan Anies bisa meyakinkan publik. Kalau misalnya buruk, pasti ada dampaknya terhadap Anies sendiri. Kalau dampaknya baik, berarti Anies akan mendulangi pada 2024 nanti,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Anies menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi di Jakarta. Anies juga menyebut Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 menjadi dasar pembangunan di pulau reklamasi.
Belakangan, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah salah satu pihak yang mendukungnya. [vv]

FSP BUMN Bersatu Kirimi Hakim MK Dokumen Bukti Ma’ruf Amin Langgar UU Pemilu


GELORA.CO – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu telah mengirimi para hakim Makamah Konstitusi  (MK) surat dan dokumen yang berisikan bukti dan keterangan bahwa Cawapres  KH Ma’ruf Amin melanggar Undang-Undang Pemilu.
“Surat dan dokumen dari FSP BUMN Bersatu itu sudah diterima 9 Hakim MK sejak kemarin,” kata  Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa 25/6/19.
Surat tersebut sebagai bentuk bahwa FSP BUMN Bersatu sebagai Kelompok Masyarakat yang menjadi sahabat 9 Hakim MK ( Amicus Curriae).
Melalui surat tersebut, mereka mengingatkan dan memberikan masukan dalil-dalil hukum serta UU yang menyangkut BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN yang merupakan BUMN Juga.  
“Ada tambahan dokumen untuk MK berupa Akta Notaris Hasil RUPS BNI Syariah 2018 dimana KH Maruf Amin menduduki jabatan  Dewan Pengawas di BNI Syariah bukan di angkat oleh MUI tapi oleh Hasil RUPS BNI Syariah atas perintah Pejabat Bank BNI yang mendapatkan Surat kuasa subtitusi dari Direksi Bank BNI ,yang dimana Bank BNI sebagai Badan Hukum telah menerima Juga Surat Kuasa Subtitusi Pemegang saham dari Kementerian BUMN,” paparnya.
Hal itu, lanjutnya,  untuk memperkuat Kalau Cawapres KH Maruf Amin sudah melanggar UU Pemilu dengan tidak memenuhi syarat utama sebagai syarat mandatori yang harus dipenuhi oleh Pejabat BUMN ( Dewan Pengawas ) untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai Cawapres.
“Surat Amicus Curriae yang disampaikan pada 9 Hakim MK Juga memohon agar 9 Hakim MK agar dalam putusan nya mendiskulifikasi Maruf Amin sebagai Cawapres pasangan Joko Widodo,” tandasnya. [mc]

Mantan Komisioner KPU: Tokoh Sehebat Gus Dur saja Kita Berani Coret, Apalagi Ma’ruf Amin


GELORA.CO – Mantan komisioner KPU Prof. Chusnul Mariyah mengatakan cawapres 01 Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai pejabat BUMN bisa didiskualifikasi.

Ia menerangkan, dulu tokoh sehebat Gus Dur saja pernah dicoret karena tak memenuhi syarat. Apalagi kasus Ma’ruf Amin yang jelas-jelas ada peraturannya, tidak boleh menjadi capres/cawapres apabila masih menjabat sebagai Pejabat BUMN

Berikut videonya,

Inikah Sinyal Kuat Gerindra Masuk Kabinet Jokowi?


GELORA.CO – Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang juga Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengomentari isu bakal masuknya partai oposisi dalam kabinet Jokowi. JK menyebut dalam dunia politik tidak ada kawan ataupun lawan politik yang abadi.
“Jadi politik itu dinamis sekali, karena itulah dalam politik tidak ada kawan dan lawan abadi. Hari ini berlawanan, tapi ujungnya juga bersamaan. Itu biasa saja dalam politik,” kata JK, Selasa(26/6).
Menurut dia, dinamika politik itu juga terjadi pada Pemilu tahun 2014, di mana Prabowo-Hatta yang didukung antara lain oleh Partai Golkar, PAN, dan PPP namun pada saatnya juga Golkar dan PPP bergabung dengan koalisi pemerintahan Kabinet Kerja.
Mantan ketua umum Partai Golkar itu menambahkan jika beberapa partai politik oposisi bergabung dengan koalisi petahana, maka berpotensi memicu perdebatan internal.
“Pengalaman kita, kebijakan kabinet berbeda dengan partai-partai yang ada di DPR. Itu biasa saja,” ujar Wapres.
Namun demikian, Wapres menjelaskan keputusan partai politik oposisi untuk bergabung dengan koalisi petahana kembali lagi kepada Presiden Joko Widodo.
“Karena pemerintah akan datang saya tidak ikut lagi, saya tidak tahu itu lagi koalisi-koalisi itu. Itu tergantung ke Pak Jokowi sendiri,” tuturnya.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani sebelumnya juga mengatakan bukan mustahil Partai Gerindra masuk ke dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Arsul menyatakan pihaknya tidak menutup diri terhadap partai politik yang mengusung Prabowo-Sandi, terutama Gerindra. Apalagi Gerindra selama ini merupakan oposisi yang ksatria. [ns]

Refly Harun Bicara soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi: Mudah Membuktikannya


GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara soal adanya dugaan kejanggalan dana kampanye paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Diketahui kejanggalan tersebut santer dibicarakan setelah kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan sejumlah gugatan soal kecurangan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui acara Kabar Petang’ di tvOne, Refly menjelaskan bahwa permohonan gugatan paslon 02 tersebut mudah untuk dibuktikan, Senin (24/6/2019).
Hal itu dikemukakan Refly tentunya dengan pembuktian yang kuat.
“Yang saya ingin katakan, ini pembuktikan yang mudah dilakukan,” ujar Refly.
“Karena apa? Karena hanya satu kasus, kemudian tempatnya juga bisa dilacak, alirannya bisa dilacak dan lain sebagainya.”
“Beda sama dalil-dalil kualitatif yang besar itu,” sambungnya.
Menurutnya, dugaan kejanggalan dana kampanye merupakan satu di antara yang paling mudah dibuktikan oleh MK.
Namun demikian, jika benar kejanggalan tersebut terbukti menyalahi pilpres, maka belum tentu juga bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf dari kontestasi Pilpres 2019.
“Yang paling bisa dibuktikan secara bulat, lagi-lagi dana kampanye soal Ma’ruf Amin dan sebagainya itu,” jelas Refly.
“Tapi persoalannya adalah kalau itu terbukti misalnya ada pelanggaran dana kampanye oleh Presiden Jokowi atau bahkan barangkali ada sumbangan-sumbangan yang masuk sebagai gratifikasi misalnya.”
“Karena tidak langsung kepada sumbangan tim kampanye tapi melalui Presiden Jokowi juga, maka kalau itu pun terbukti maka akan menjadi persoalan apakah itu cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan,” tandasnya.
Simak videonya dari menit 6.37

Ya Ampun, Anang Tabrak Petugas PPSU Cantik karena Terpesona Kecantikannya


GELORA.CO – Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, bernama Selha Purba yang sempat viral di media sosial nyaris tewas lantaran ditabrak pengendara sepeda motor Honda Beat B 3135 ULA.
Diduga pengendara motor bernama Anang ini terpesona oleh kecantikan petugas pemilik instagram @selha_purba.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (25/6) di sekitar lampu lalu lintas Nias, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara Ajum Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahung Pitoyo membenarkan hal tersebut.
“Iya benar ada peristiwa kecelakaan,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).
Akibatnya, Selha mengalami luka cukup serius di sekujur tubuhnya. Hingga kini dia masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Koja.
“Yang bersangkutan mengalami luka-luka, seperti kepala kanan memar, kuping kanan robek, hidung lecet, kepala belakang memar,” ujarnya. [jn]

Oknum Polisi yang Tolak Bayar Teh Rp 1.000 Dihukum Hormat Bendera


GELORA.CO – Sebuah video beredar di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang lelaki memaki penjual nasi bebek. Dia menolak membayar segelas air teh Rp 1.000.
Selain itu, pria itu sesumbar akan menggusur tempat usaha itu ketika dirinya mengenakan baju dinas. Setelah ditelusuri, pria itu merupakan anggota Polsek Bekasi Utara.
Hal ini juga sudah diketahui oleh jajaran Polres Bekasi Kota. Oknum polisi itu lalu dihukum dengan hormat bendera.
“Iya (dihukum ) hormat bendera,” ucap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Roswing, saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).
Erna tak menyebutkan siapa oknum polisi yang memarahi pedagang itu. Namun, berdasarkan sumber yang didapat polisi tersebut berasal dari Polsek Bekasi Utara.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat pria itu makan di sebuah warung nasi bebek di kawasan Bekasi Utara. Pedagang memang hanya menyediakan air mineral gelas.
Namun, oknum polisi itu meminta disediakan teh hangat. Sang pedagang lalu mencoba mencari teh hangat.
Usai makan, pedagang mencantumkan harga teh hangat Rp 1.000. Karena itu, oknum polisi itu marah dan tidak terima dengan uang yang diminta pedagang. Dia mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada pedagang.
Kemarahan itu sempat terekam dan tersebar cepat di media sosial. Bahkan, oknum polisi itu sesumbar akan mengusir pedagang saat dirinya mengenakan pakaian dinas. []

Lihat, Sudah Ada Aksi Minta MK Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf


GELORA.CO –  Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengimbau masyarakat tidak usah melakukan unjuk rasa di depan gedung MK saat majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Harry mengharapkan masyarakat agar menonton sidang pembacaan putusan lewat siaran langsung televisi.
“Saya menyampaikan dengan pengalihan (arus lalulintas,red) kemarin atau penutupan di depan MK, banyak masyarakat terganggu. Saya berharap masyarakat nonton di tv saja,” kata Harry di Gedung MK, Selasa (25/6).
Sejauh ini, kata Harry, pihaknya tidak memberikan izin kepada kelompok mana pun untuk menggelar aksi di MK.
Di samping itu, menurut Harry, aksi di MK menurut sejumlah pihak tidak relevan dilakukan. “Sudah ada imbauan juga dari tokoh-tokoh bahwa tidak ada pengarahan di depan kantor MK pada saat penetapan,” kata Harry.
Meski demikian, apabila nantinya saat sidang putusan akan ada aksi massa, maka pihak kepolisian akan mengarahkan massa ke sekitar Patung Kuda atau Gedung Sapta Pesona. Harry menegaskan aksi tidak boleh digelar di depan MK.
Sementara, hari ini sudah ada sejumlah massa yang menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Mereka mengusung tuntutan, mendesak hakim MK mendiskualifikasi Jokowi – Ma’ruf Amin. [jn]

Eks Penasihat KPK: MK Mencoba Hindari Aksi Massa Salat Jumat di Monas


GELORA.CO – Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menyebut ada dua kemungkinan yang menjadi alasan Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Salah satunya, untuk menghindari aksi massa besar-besaran yang rencananya akan dilakanakan pada Jumat (28/6/2019) pekan ini.
Hal itu dikatakan Abdullah saat memimpin aksi massa mengawal MK di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Abdullah menduga alasan MK mempercepat sidang putusan pada 27 dari tanggal 28 Juni lantaran pada tanggal berberapa ormas telah merencanakan menggelar salat Jumat di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
“Sehingga mereka (MK) mencoba menghindari tanggal 28 hari Jumat, kan malalui operasi intelijen tahu kami akan salat Jumat di sini Monas akan seperti 212. Menghindari itu,” tutur Abdullah.
Sementara, kemungkinan kedua mengapa MK mempercepat sidang putusan mungkin dikarenakan majelis hakim sudah cukup yakin untuk memutuskan perkara pada tanggal 27 Juni.
“Kalau itu kami lihat nanti. Mereka berani independen profesional tidak seperti KPU atau Bawaslu yang takut ancaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan meskipun sidang putusan MK dipercepat, pihaknya tetap akan menggelar aksi mengawal MK.
Aksi massa mengawal putusan tersebut akan terus berlangsung hingga tanggal 27 Juni.
“Khusus untuk beri dukungan dan support moral ke MK agar tidak takut punya keneranian independen, integritas, dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi. Kami kawal sampai selesai,” tandasnya. [sc]

Tim Hukum Prabowo Cemooh Saksi Ahli Jokowi: Pawang Ular di Seminar Gajah


GELORA.CO – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, menjadi saksi ahli yang diajukan pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, yakni Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.
Belakangan, Teuku Nasrullah, anggota Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno justru mencemooh kehadiran Eddy di sidang MK seperti pawang ular dalam seminar gajah.
Pengibaratan yang disampaikan Nasrullah tersebut berdasarkan ketidaksesuaian keahlian Eddy dengan kepentingan sidang MK.
Eddy lama berkecimpung dalam hukum pidana, bukan tata negara sehingga Nasrullah menyoroti saat sang saksi berbicara tentang hukum pembuktian di tingkat MK.
Menurutnya, penjelasan yang disampaikan Eddy serupa dengan pawang ular yang diminta melakukan penjelasan soal gajah dalam seminar gajah.
“Pawang ular itu kemudian mengatakan, gajah itu binatang berkaki empat, berbadan besar, berkuping lebar. Badannya besar sekali gajah itu. Kemudian gajah mempunyai belalai. Belalai gajah ini mirip seekor ular,” kata Nasrullah dalam diskusi bertajuk “Nalar Konstitusi Progresif vs Nalar Mahkamah Kalkulator” di Prabowo – Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Nasrullah menganggap materi yang dipaparkan Eddy dalam sidang MK adalah dalil hukum pidana. Paparan Eddy itu dinilai Nasrullah malah melahirkan kesesatan dalam berpikir.
“Misalnya, hukum pembuktian yang dibahas itu adalah pembuktian hukum pidana, itupun salah,” tudingnya. [sc]

Wiranto: Mana Dia? Di Depan? Tidak Ada, Hilang, Pengecut


GELORA.CO –  Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto meminta semua pihak terkait Pilpres 2019 mengedepankan komunikasi, musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum 2019.
“Kalau rusuh, ada konflik, yang rugi siapa? Kita semua. Makanya saya heran dengan orang-orang yang ingin membuat rusuh negeri ini, apalagi (jika itu) tokoh-tokoh,” kata Wiranto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).
Wiranto mengingatkan kalau negeri ini rusuh maka yang rugi adalah seluruh rakyat Indonesia. Mantan Panglima ABRI itu mengatakan kerusuhan akan membuat negeri ini menjadi mundur. Karena itu, Wiranto menegaskan aparat keamanan mati-matian menjaga negeri ini agar jangan sampai rusuh.
“Makanya saya heran ada tokoh yang mengompori masyarakat, dorong-dorong masyarakat untuk demonstrasi. Nah, setelah masyarakat dengan pendemonya terjadi benturan, mana dia? Di depan dia? Tidak ada, hilang,” jelas dia.
Wiranto berujar tokoh seperti itu pengecut karena setelah menghasut rakyat menghilang. Dia menegaskan, hal itu merupakan sikap yang tidak nasionalis, karena membuat kondisi nasional terganggu, terancam, dan sama saja tidak sayang dengan negeri ini.
“Sukanya rusuh, bagaimana itu? Jangan sampai dibiarkan yang seperti itu. Mari doakan dan jaga, lusa (pengumuman putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6) dalam suasana damai. Ingat, hormati hukum,” ungkap mantan Panglima ABRI itu.  [jn]

Jenderal Gatot Nurmantyo: Purnawirawan Harus Bangkit atau Negara Punah


GELORA.CO – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengingatkan agar para purnawirawan bangkit melakukan perubahan demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak punah.
Gatot menyampaikan hal tersebut setelah dirinya melakukan kunjungan silaturahmi kepada para senior TNI terkait kondisi dan situasi bangsa Indonesia saat ini.
“Saya hanya menyampaikan saja. Intinya adalah dalam situasi sekarang ini kita bangkit dan beregedak atau negara kita akan punah,” kata Gatot dalam sambutan acara Halal Bihalal yang digelar di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Selasa (25/6).
Sebagai seorang mantan prajurit, dia mengingatkan bahwa sumpah yang dilakukan saat masih aktif sebagai tentara dimana setia kepada NKRI dan Pancasila tidak akan pernah hilang sebelum bunyi salvo atau tembakan penghormatan terakhir bagi prajurit dan mantan prajurit saat di makamkan tidak terdengar.
“Selama kita masih bisa mendengarnya, kita masih terikat sumpah,” tekan Gatot.
Pada kesempatan itu, Gatot juga memberikan pandanganya soal sila ke-4 dalam Pancasila yang dinilai telah kehilangan makna saat ini. Tidak hanya itu, dia menyinggung bahayanya global civilizations yang mengancam kedaulatan bangsa.
“Ini kalau kita tidak waspada, seperti suku Aborigin, hilang dan suku lainya. Siapa lagi yang perduli kalau bukan kita,” ujarnya.
Mantan KSAD itu juga menyoroti kerjasama ekonomi yang menurutnya adalah satu keniscayaan, namun dalam kerjasama tersebut, diingatkan agar tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat.
“Kewaspadaan adalah harga dari sebuah kemerdekaan. Purnawirawan harus bangkit atau bangsa ini akan punah,” demikian Gatot kembali menegaskan.
Dalam acara itu tampak beberapa purnawirawan hadir, seperti Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat, Letjen TNI (Purn) Sjafrie Syamsudin, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, Letjen TNI (Purn) Agus Kristanto, Mayjen TNI (Purn) Sriyanto, Mayjen TNI (Purn) Dicky Waenal Usman, dan Mayjen TNI (Purn) Haris. [md]

Simak! Dinilai Mengompori Purnawirawan, Ruhut Minta Panglima & Kapolri Tindak Tegas Jenderal Gatot

Denny: Sesuai Amanah UUD, MK Paling Enggaknya Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf


GELORA.CO – Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga asas pemilu dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2019. Asas pemilu yang dimaksud yakni langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil.
“Asas pemilu luber, jujur, dan adil. Jadi yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD,” kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Jakarta, Selasa (25/6).
Oleh karena itu, dia berharap putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 nanti mengabulkan apa yang menjadi gugatan kubu Prabowo-Sandi. “Ini paling enggak (MK) diskualifikasi (pasangan Jokowi-Ma’ruf) atau paling tidak pemungutan suara ulang,” kata Denny.
Menurut dia, sepanjang persidangan gugatan Pilpres 2019, tampak jelas ada dua pendekatan hukum berbeda yang digunakan oleh masing-masing pihak. Di kubu pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf telah mengunakan pendekatan hukum tekstual, konservatif, dan memaksa MK tunduk pada UU.
“Kuasa hukum 01 melakukan pendekatan tekstual, konservatif, dan memilih MK tunduk pada UU. MK hanya menghitung perselisihan hasil suara. Karena itu, masalah perbaikan permohonan (kami) dipersoalkan. Masalah pembuktian dipertanyakan. Kami minta perlindungan saksi juga dipersoalkan,” ujarnya.
Padahal, kata Denny, MK sendiri sejak di awal pembukaan sidang dengan tegas mengatakan hanya tunduk kepada UUD dan tidak bisa diintervensi.
Kemarin, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi akan digelar pada Kamis (27/6). MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK. [ns]

Gatot Nurmantyo Optimis Hakim MK Objektif


GELORA.CO – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo optimis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa pilpres 2019 dengan adil dan mempertimbangkan psikologis masyarakat Indonesia yang menginginkan perubahan. Demikian disampaikan Gatot merespon jelang putusan MK pada 27 Juni mendatang.
“Kita percaya kepada Mahkamah Konstitusi. MK dengan hakim-hakimnya yang senior akan memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum, objektif dan menggunakan hati nurani,” kata Gatot di sela-sela acara Halal Bihalal Puranwirawan TNI-Polri di Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (25/6).
Gatot menilai Hakim MK tidak dapat diintervensi oleh apapun. Hal itu selaras dengan pernyataan Ketua MK, Anwar Usman beberapa lalu yang menyatakan bahwa ia hanya takut kepada Allah SWT.
“saya yakin mereka tidak bisa dipengaruhi siapapun karena umurnya sudah tua. Kalau mereka berbuat dosa, nggak ada kesempatan untuk memperbaiki lagi, orang sudah tua kan mungkin pikiran dunianya berkurang dan lebih memikirkan akhirat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang ingin turun aksi untuk tetap mematuhi konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tertib dalam menyampaikan aspirasi dan tidak menggangu jalannya putusan sidang MK. “Pelihara persatuan dan kesatuan,” ucap Gatot.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sengketa pilpres 2019 pada 27 Juni mendatang. Hasil ini dilakukan setelah melewati Rapat Permuswayaratan Hakim (RPH) sembilan majelis berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sengketa pilpres 2019 pada 27 Juni mendatang. Hasil ini dilakukan setelah melewati Rapat Permuswayaratan Hakim (RPH) sembilan majelis berdasarkan fakta-fakta persidangan. [ns]

Copot Kalapas yang Wajibkan Baca Al Quran, Menkumham: Dia Menghilangkan Hak Orang!


GELORA.CO – Akibat kebijakan napi yang bebas bersyarat harus bisa membaca Al Quran, Kalapas Klas II B Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Haryoto dicopot dari jabatannya oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Yasonna pun menjelaskan maksud pencopotan Hartoyo.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai dapat menghambat seorang napi yang seharusnya bebas bersyarat tetapi terhambat dengan kebijakan tersebut.  
“Begini, kalau persyaratannya kan enggak boleh itu. Orang kalau sudah bebas bersyarat ya bebas saja. Bahwa tujuannya baik orang harus mempelajari kitab sucinya, Al Quran, Al kitab, oke. Tapi jangan menjadi syarat untuk keluar (bebas),” kata Yasonna kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Yasonna sebagai mantan anggota DPR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari. Markus Nari adalah tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.
“Kalau dia (napi) enggak bisa-bisa (baca Al Quran) nanti lewat waktunya gimana?” ujar Yasonna menambahkan.
Atas dasar itulah, Yasonna menilai kebijakan yang mewajibkan seorang napi yang bebas bersyarat harus bisa membaca Al Quran juga telah merampas hak seorang napi yang seharusnya bebas.
Politisi PDIP ini menegaskan, alasan pencopotan Kalapas Polman Sulawesi Barat itu bukan karena kuota Lapas tersebut telah over capacity, tetapi telah membuat kebijakan yang dinilai telah merampas hak seorang napi.
“Bukan. Bukan itu (over capacity). Dia (Kalapas Hartoyo) menghilangkan hak orang,” ungkap Yasonna. [rm]

Kalapas Dicopot karena Kebijakan Baca Quran, Praktisi Hukum: Presiden Harus Copot Yasonna


GELORA.CO – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Kamil Pasha mengaku tidak percaya atas berita Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Polewali yang mensyaratkan salah satu warga binaan dibebaskan saat masa tahanan habis jika dapat membaca Alquran. Namun, menurut Kamil program tersebut sangat baik untuk memberantas buta huruf Alquran.
“Ini program yang baik. Konsep narapidana dengan warga binaan sudah beda, kalau dulu namanya penjara, sekarang Lembaga Pemasyarakatan,” kata Kamil, Selasa (25/6).
Kamil menyebutkan, salah satu upaya agar warga binaan di dalam Lapas bisa keluar dan diterima masyarakat yaitu melewati proses pembinaan, diantaranya pembinaan agama. Menurut dia, pengetahuan membaca Alquran merupakan salah satu wujud pembinaan agama.
“Saya juga belum lihat bentuk pemaksaannya, ada nggak contoh kasus konkritnya? Siapa nama warga binaan Lapas yang tidak bisa keluar setelah masa hukumannya habis gara-gara tidak mengikuti atau belum lulus program membaca Alquran,” ujarnya.
Maka itu, ia mendorong Menkumham transparan dalam penegakan hukum bagi warga Lapas. Pasalnya, banyak warga Lapas yang dapat keluar bebas ketika menjalani masa hukuman bahkan berhasil keluar Lapas dengan jumlah ratusan seperti di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara beberapa waktu lalu.
“Ada juga yang tertangkap tangan oleh KPK dan juga Kalapas mengenai peraturan warga binaan kasus korupsi yang ingin berobat. Padahal itu hanya alasan saja,” ujar dia.
Ia menambahkan, program hapalan dan pemberantasan huruf al-Quran justru disambut baik oleh warga binaan seperi di Lapas Mojokerto, Jawa Timur. Karena itu, yang seharusnya diberhentikan dari jabatannya adalah Menkumham.
“Saran saya presiden copot Menkumham Yasonna Laoly. Banyak warga binaan kasus korupsi yang pura-pura berobat ke Rumah Sakit, padahal tidak. Nah, atas hal itu harusnya presiden mencopot (Yasonna) karena gagal menjalankan tugasnya,” ujar Kamil. [ns]

Amnesty International Temukan Pelanggaran HAM Serius oleh Aparat Saat Kerusuhan 21-22 Mei


GELORA.CO –  Amnesty International Indonesia temukan tindakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oknum Brimob di Kampung Bali pada aksi 21-23 Mei 2019 lalu.
Peneliti Utama Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, pihaknya mendapat 28 video dari publik, dan 9 video di antaranya telah melalui proses verifikasi oleh tim DVC (Digital Verification Corps) Amnesty International di Berlin.
Dari hasil investigasi yang dilakukan tim Amnesty International Indonesia, terdapat tiga temuan penyiksaan yang terjadi pada aksi 21-23 Mei.
Pertama, terjadi penyiksaan di Kampung Bali di mana sebuah video viral memperlihatkan aksi kekerasan dilakukan personel Brimob terhadap seorang pria. Tim Amnesty International Indonesia menegaskan telah melakukan verifikasi keaslian video dengan mewawancarai para saksi.
“Insiden Kampung Bali mengemuka ketika pada sehari setelah kejadian sebuah video viral di sosial media yang memperlihatkan anggota Brimob melakukan penyiksaan dan tindakan yang tidak manusiawi terhadap seseorang yang sudah tidak berdaya,” ucap Palang Hidayat kepada awak media di Kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Saat itu, terdapat lima orang yang mendapat penyiksaan serta perlakuan buruk oleh personel Brimob di sebuah lahan kosong Smart Service Parking di Kampung Bali.
“Kita datang setelah kejadian dan setelahnya kita mengidentifikasi paling sedikit ada 5 korban termasuk yang ada di video viral dan 4 korban lagi lainnya di kampung Bali pada saat bersamaan,” paparnya.
Dari penuturan saksi, lanjut Palang, ada seorang yan sedang tidur dan ditangkap aparat. Dari fakta ini, ia menilai aparat Brimob tidak bisa memilah mana yang melakukan kekerasan dan mana yang tidak. 
“Ini tidak hanya di kampung Bali yang ditemukan organisasi HAM lainnya. Orang tidak boleh dilakukan kekerasan karena sudah tidak melawan,” jelasnya.
Temuan kedua, terdapat penyiksaan dan perlakuan buruk yang terjadi di depan gedung Bawaslu. Kelima korban yang ditangkap di Kampung Bali diseret hingga depan Bawaslu dan dikumpulkan dengan orang lainnya yang telah ditangkap polisi. 
Di sana, setiap anggota Brimob melakukan pemukulan secara bergantian hingga dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Temuan ketiga, terdapat penyiksaan yang dilakukan aparat Brimob yang dilakukan di depan Fave Hotel dan di Jalan H. Agus Salim. Polisi disebut telah melakukan kekerasan yang tidak diperlukan ketika menangkap beberapa orang saat berupaya membubarkan aksi protes yang berakhir ricuh.
Amnesty International Indonesia juga memperlihatkan beberapa video tindakan kekerasan yang dilakukan aparat Brimob terhadap seseorang yang telah ditangkap.
Video tersebut direkam pada saat aksi 21-23 Mei disekitar Gedung Bawaslu seperti di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat yang memperlihatkan polisi menangkap dan membawa dua orang yang terlihat menggunakan rompi relawan. Korban ditendang di bagian perut hingga terjatuh serta dikeroyok secara beramai-ramai oleh anggota polisi lainnya.
Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi di Jalan Sabang dan Jalan Wahid Hasyim. Di sana, terlihat didalam video aparat Brimob memukul kaki orang yang ditangkap menggunakan tongkat. [md]

Halal Bihalal Purnawirawan TNI Hampir Batal, Dipersulit hingga Ada Helikopter Mondar-Mandir


GELORA.CO – Hari ini, ribuan purnawirawan TNI dan Polri menggelar halal bihalal bertempat di Masjid At Tin, kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.
Acara ini juga dihadiri sekitar 500 jenderal. Beberapa di antara yang hadir ada jenderal bintang empat, seperti mantan Panglima TNI Jenderal (Purn), Gatot Nurmantyo; mantan KSAD, Jend (Purn) Agustadi Sasongko; mantan KSAU, Marsekal (Purn) Imam Sufaat; dan Laksmana (Purn), Tedjo Edi Purjiatno.
Sementara itu, bintang tiga yang hadir antara lain mantan Mensesneg, Letjen (Purn) Sudi Silalahi; mantan Sesjen Wantanas, Letjen TNI (Purn) Romulo Simbolon; mantan Wamenhan, Letjen TNI ( Purn) Sjafrie Sjamsoeddin; dan mantan Danjen Kopassus, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo.
Kegiatan tersebut nyaris dibatalkan karena pelaksanaannya terkesan dipersulit. Sebelum digelar di TMII, panitia sempat beberapa kali berganti lokasi.
Kegiatan tersebut awalnya akan digelar di Sentul Convention Center, Bogor pada Sabtu (16/6).
Panitia halal bihalal, Brigjen (Purn) DJ Nachrowi mengatakan, pihaknya sudah diberi izin oleh pengelola Sentul Convention Center. Sehari sebelum acara, panitia mendapatkan bahwa gedung tak bisa digunakan, padahal undangan acara sudah disebar.
“Panitia mencoba menemui manajer SCC, namun ternyata manajer sudah mengundurkan diri,” jelas Nachrowi.
Panitia akhirnya mencari alternatif gedung dengan mencoba menghubungi pengelola gedung pertemuan di SCBD, namun juga dipersulit.
Akhirnya lokasi acara dipindahkan ke sebuah gedung pertemuan di kawasan TMII. Panitia diberitahu bahwa tanggal 24 Juni jadwalnya kosong.
Lagi-lagi, panitia harus kecewa. Ketika akan dibooking, panitia diberitahu pada tanggal tersebut sudah ada yang menyewa.
“Kami merasa dipersulit. Tapi kami paham situasinya,” ujar Nachrowi.
Pada akhirnya pihak panitia mendapat lokasi di Masjid At Tin. Ia berujar, lokasi tersebut sebenarnya tak ideal lantaran tidak semua yang hadir beragama Islam.
“Tapi apa boleh buat. The show must go on. Ketika kami memasang tenda, tampak helikopter mondar-mandir di udara,” tambahnya.
Panitia mengundang 3.000 orang purnawirawan TNI-Polri (ABRI) mulai dari jenderal sampai tamtama. Tercatat yang hadir mencapai 7.000 orang dari berbagai provinsi.
Kegiatan halal bihalal ini diisi penceramah dari ulama kondang, KH Abdullah Gymnastiar yang juga putra seorang perwira purnawirawan. [md]

Kalian Mau Rekonsiliasi Meninggalkan Rakyat, Kalian Ingin Berdamai dengan Rezim Curang?

*Penulis: Nasrudin Joha
Sungguh buruk sekali tabiat para pengusung demokrasi. Saat proses hukum belum berakhir di MK, saat rakyat semua menanti keputusan MK, saat belum ada satupun pihak yang bertanggung jawab atas kematian lebih dari 600 orang anggota KPPS, saat belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka penembak korban 21-22 Mei, para elit itu sudah mulai berdeklamasi tentang rekonsiliasi.
Mereka, telah menawarkan sejumlah jatah agar komitmen rekonsiliasi dapat terealisasi. Mereka berpraduga, sengketa itu antara elit partai, bukan dengan rakyat. Mereka menduga, rakyat kembali bisa dibodohi dengan tipu daya dan janji palsu.
Wahai rezim, ketahuilah ! Perlawanan ini perlawanan dari rakyat, bukan dari Prabowo Sandi. Yang tidak ridlo dicurangi itu rakyat, bukan hanya Prabowo sandi. Yang menggugat kecurangan di MK itu rakyat, bukan hanya Prabowo Sandi.
Karenanya, saat Prabowo menghimbau rakyat tidak datang ke MK, rakyat dapat memahami tetapi tidak dapat mentaati. Dapat memahami, posisi sulit Prabowo sehingga terpaksa mengunggah himbauan itu. Tak dapat mentaati, karena ini urusan rakyat, bukan sekedar urusan Prabowo Sandi.
Ketika proses hukum, tidak dapat menjamin keadilan, rakyat merasa wajib mengontrolnya langsung, dengan mendatangi gedung MK. Yang dikontrol saja bisa lepas, apalagi tanpa kontrol ? Rakyat, sudah tidak bisa lagi menyerahkan penuh visi keadilan melalui lembaga peradilan.
Lantas, rezim merasa mau menyelesaikan persoalan ini ditingkat elit ? Bisa menundukan kubu-kubu elit dan meninggalkan rakyat ? Ketahuilah, rekonsiliasi dengan elit bisa saja selesai dengan berbagi jatah kekuasaan.
Namun, rekonsiliasi dengan rakyat hanya bisa terjadi setelah rezim jujur dan mengakui kecurangan. Selanjutnya, rezim melepaskan kekuasan yang bukan hak nya.
rezim curang, zalim dan rakyat bersumpah akan melawannya.
Dan jika sampai kubu Prabowo Sandi meninggalkan rakyat, menyambut rekonsiliasi rezim dengan meninggalkan rakyat, yang telah banyak berkorban untuk Prabowo, maka jelas sudah pernyataan Prabowo yang akan konsisten berjuang bersama rakyat adalah dusta belaka.
Karena itu, ini ultimatum bagi rezim agar tidak curang dan memaksa membangun komitmen rekonsiliasi diatas bangkai dan tulang belulang penderitaan rakyat. Sekaligus, ini ultimatum kepada Prabowo agar tetap bersama dan berada dibarisan rakyat.
Kakek buyut kami adalah pejuang. Pantang bagi kami berdamai dengan kecurangan. Kami, telah memilih kemuliaan dengan tetap berada di parit-parit perjuangan, ketimbang menginjak karpet istana dengan muka dipenuhi bedak kemunafikan dan dusta. (*)

Wiranto: Kita Akan Cari Tokoh Yang Buat Onar Jelang Pengumuman MK


GELORA.CO – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkumham) Wiranto akan menindak tegas jika ada massa yang nekat melakukan unjuk rasa dikawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pengumuman sidang sengketa Pilpres 2019.
“Kepolisian sudah katakan jangan sampai ada unjuk rasa disekitar MK, karena apa? Akan mengganggu kegiatan yang menyangkut kepentingan nasional. Kalau ada yang nekat, ada demonstrasi bahkan menimbulkan kerusuhan, saya tinggal cari saja. Demonstrasi itu kan ada yang mengajak, ada yang mendorong, menghasut nanti kan kita tinggal tau siapa tokoh yang bertanggung jawab itu. Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan,” kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Sebelumnya, Front Pembala Islam atau FPI menyatakan akan melakukan unjuk rasa menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wiranto pun mempertayakan latar belakang dan tujuan melakukan unjuk rasa di kawasan Gedung MK tersebut.
“Yang diperjuangkan apa, tadinya FPI kan dukung Prabowo-Sandi tatkala yang didukung mengatakan ayo kita damai saja, menjaga suasana bersahabat, terima keputusan MK, apapun keputusan itu, lalu kalau FPI turun ke jalan apa yang diperjuangkan saya mau tanya. Kalau mereka tetap turun ke jalan dan menimbulkan kerusuhan tinggal saya cari yang bertanggung jawab siapa,” ancam mantan Panglima ABRI itu.
Mantan Ketua Umun Hanura ini pun mengatakan, bahwa proses sengketa Pilpres dalam jalur konstitusi sudah jalur yang tepat. Maka dari itu semua pihak seharusnya menghormati apapun keputusan MK nantinya.
“Kita jangan main-main masalah keamanan nasional, kita sudah masuk dalam konsep yang benar, dalam koridor yang benar. Kebebasan boleh tetapi kan ada toleransi hukum yang menjaga kebebasan untuk tidak sebebas bebasnya, kebebasan tidak menggangu kebebasan orang lain, kebebasan tidak ganggu keamanan nasional, ada toleransi hukum. Jika toleransi hukum dilanggar, dilewati ya kita tinggal menindak aja kok siapa tokohnya itu siapa,” ucapnya. [ts]

Cara daftar UpBit Exchange Indonesia dengan mudah

Cara daftar UpBit Exchange Indonesia – Merupakan sebuah market jual beli bitcoin dan altcoin, istilah kerenya Asset digital yang berpusat di korea selatan. Unik, awal perkenalan saya dengan exchanger ini karena saat itu mereka mengadakan Airdrop NPSX. Dengan syarat mudah yaitu cukup mendaftar dan memverifikasi dengan data sah yang valid. Aku bisa mendapat uang sekitar satu juta rupiah.

Sudah

Cara mendapat uang dari Brave Browser airdrop Basic Attention Token (BAT)

Cara mendapat uang dari Browser airdrop BAT (Basic Attention Token)- ketemu lagi sama Maskojek dimana pada kesempatan kali ini bakal share cara mendapat token BAT dari Brave Browser. Alasan saya mempublikasikan artikel karena terlalu banyak yang menanyakan informasi ini baik generasi baru (newbi), sampai yang mahir bergelut mencari asset digital (blockchain). 

Apa MasKojek sudah membuktikan

Situs Investasi terpercaya yang bisa menggandakan bitcoin bizzilion

Apakah kamu berminat menggandakan bitcoin? Untuk awal saya ingin memastikan dulu, bahwa dana yang akan kamu jadikan modal merupakan uang bebas. Jadi jangan dipaksakan untuk meminjam karena investasi bitcoin dalam situs terpercaya manapun, memiliki resiko yang cukup tinggi.

Saat ini saya mengenal situs investasi untuk menggandakan bitcoin terbaru. Dimana bisa dikatakan memang sangat kredibel

Bot Telegram Bitcoin gratis paling legit di tahun 2019 bisa Withdraw

Bot Telegram Bitcoin legit 2019 Gratis menjadi salah satu alternatif paling menarik untuk di coba, mengingat peralatan mining blockhain memiliki harga selangit. Untuk kamu yang tidak memiliki kecukupan modal guna membeli hardware, Saya sarankan sekali mencoba trik bitcoin mining bot telegram.

Engga sedikit bot mining btc telegram untuk platfrom android, akan tetapi tidak semuanya legit.

Data mencengangkan untuk pecinta Cryptocurrency, Lalu bagaimana Nasib Exchange?

Gelombang naiknya harga bitcoin masih belum bisa mengembalikan gairah para pelaku trading. Hal itu pula berpengaruh pada perilaku member Market cryptocurrency baik dalam negri atau manca negara.

Dari segi pantauan beberapa sumber terpercaya pengamat serta pakar cryptocurrency, kondisi exchanger bitcoin (pasar) kian lesu dan mengalami kelesuan sangat parah.

Seorang praktisi dunia blockhain dan

Cara mengaktifkan Google Authenticator Bitcoinid (Indodax) dan mengembalikan

Cara mengaktifkan Google Authenticator Bitcoinid (Indodax) – Di Era kemajuan zaman yang makin melek akan teknologi semua hampir bisa dilakukan. Tidak terkecuali mengakses akun milik orang lain yang sering kita sebut dengan hacker.

Dalam sesi pertemuan kita kali ini akan coba membahas sedikit bagaimana cara mengamankan akun Indodax, Situs jual beli koin terbesar di Indonesia.

Cara

Dapat ratusan USDT dengan mendaftar dan Klaim

Dapat ratusan USDT dengan mendaftar Huobi, Halo sobat bitcoin hunter jumpa lagi dengan mas kojek yang mana pada kesempatan baik ini akan membagikan tips mendapat 10 sampai ratusan dollar dari exchange cryptocurrency asal korea (Huobi).

Buat kalian yang belum membuat akun trading huobi pro memiliki kesempatan mendapat minimal $5 sampai ratusan dollar. Kenapa bisa? Huobi sedang menggadakan

Cara Daftar Blockchain wallet Indonesia di Android plush dapat 300rb

Cara Daftar Blockchain wallet Indonesia di Android plush dapat 300rb, Hello sobat pecinta bitcoin. Jumpa lagi sama Maskojek setelah kurang lebih 2 minggu vakum dan belum update artikel. Pada pertemuan kita kali ini izinkan saya memberikan sedikit pengalaman tentang cara daftar wallet bitcoin langsung melalui Android.

Sebelum langsung menyelam ada baiknya pemasan, dan kita kenalan dulu apa itu

Cara menjual token atau coin hasil airdrop di market bitcoin

Cara menjual token atau coin hasil airdrop di market bitcoin – Semua orang yang rela meluangkan waktu dan mengerjakan beberapa task untuk mendapat coin gratis tentu ingin menjual token tersebut demi mendapatkan uang. Hal ini memang sangat dasar. tapi, tidak semua para airdrop hunter memahami mekanisme atau rentetan langkah yang harus ditempauh. hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa

Cara mining Bitcoin otomatis menggunakan Wallet

Cara mining Bitcoin otomatis menggunakan Wallet – Halo sobat bitcoin lovers, kembali pada postingan Mas kojek yang pada kesempatan kali ini bakal share tutorial mudah cara menggandakan bitcoin, atau mendapat bitcoin gratis otomatis dari salah satu wallet yang belum terlalu dikenal oleh masyarakat.

Mungkin kamu bakal nanya, mengapa saya rekomendasi kamu untuk menggunakan Wallet sebagai tambang

Cara mendapat Ethereum gratis tanpa mining dan Claim Faucet

Cara mendapat Ethereum gratis tanpa mining dan Claim Faucet- Apa saja akan saya lakukan, selama itu tidak melanggar norma-norma dan aturan. Apa kamu masih jaim buat nyari duit? Kalau bisa mendapat jutaan rupiah dengan cara legal apa kamu masih mau nolak? Buang sedikit gengsi dan mari giatkan  berinteraksi di layar smartphone untuk mendapat Ethereum gratis tanpa modal. Tepis semua omongan

Cara Mining Bitcoin di Android Gratis terbaru Hashmax

Cara Mining Bitcoin di Android Gratis terbaru Hashmax, BTC masih menjadi salah satu cryptocurrency yang paling dicari karena harganya selangit. Bayangkan, Satu angka di depan koma dari asset digital ini bisa bernilai seperti satu mobil baru. Meski begitu, kamu bisa mendapatkan setiap keping satosi gratis tanpa harus bekerja keras loh, mau tau caranya? Simak sampai habis artikel ini.

Buat

Aplikasi wallet penghasil bitcoin terbukti membayar dan legit

Aplikasi wallet penghasil bitcoin terbukti membayar dan legit, Berjuang mencari segelintir satosi didunia maya kita mesti pintar dan cerdik. Harus juga di dasari dengan niat kuat serta kerja keras. Hal tersebut membuat saya bisa bernafas lega akhir-akhir ini, karena berhasil menemukan aplikasi penghasil bitcoin tercepat yang terbukti membayar.

Saya pernah membagikan program airdrop yang akan

Cara investasi untuk menggandakan Bitcoin Trusted!

Cara Investasi untuk menggandakan Bitcoin terpercaya,- Halo sobat bitcoin lovers, Pada kesempatan kali ini mas kojek bakal share sama kalian bagaimana caranya menduplikat bitcoin (satoshi) atau cryptocurrency produk dari blockhain secara legal.

Artikel yang saya tulis ini dengan tema “Cara investasi untuk menggandakan Bitcoin Trusted!” Merupakan pengalaman pribadi, jadi tidak ada istilah

Cara daftar dan trading bitcoin di satoexchange sampai Votes

Cara daftar dan trading bitcoin di satoexchange, Mungkin bagi sebagian penggemar crytocurrency akan bertanya apa itu satox? Satoexchange  merupakan salah satu platfrom perdagangan cryptocurrency berbasis blockhain baru yang cukup elegan. Meski tergolong anyar, Market Cryto ini memiliki token sendiri (SATX) sebagai dasar pertukaran mata uang selain Bitcoin dan Ethereum.

Apakah situs ini aman

Apakah benar Bisnis Bitcoin Menguntungkan dan bisa membuat kaya?

Apa benar Bitcoin dan Cryptocurrency bisa menghasilkan uang? Anda masuk dalam salah satu dari sekian juta orang yang pernah berfikir seperti itu.

Sejauh pengalaman saya pribadi yang mulia mencocokan usaha dibidang blockhain dua tahun lalu. Memang sangat menguntungkan dan memiliki prospek positif kedepan.

Mengapa Bisnis Bitcoin & Cryptocurrency Menguntungkan?

Melihat dari berbagai

Harga Bitcoin Mulai stabil dan Cenderung meningkat setelah menguap kemarin

Setelah kemarin sempat anjlok karena aksi sell-off berbondong-bondong yang mengakibatkan kapitalisasi pasar hilang sampai 91 Triliun Rupiah. Grafik bitcoin di market indodax kian stabil di angka Rp 97,000,000.- Perkeping.

Turun-nya harga cryptocurrency dalam waktu sehari kemarin lebih dari US$6 miliar merupakan kejadian yang perlu dikoreksi dengan baik oleh pelaku trading crypto. Menurut para

Airdrop United (UTD) Token Indonesia yang menguntungkan untuk Investasi

Airdrop United calon pembawa Profit, Belakangan menjadi investor cryptocurrency menjadi pilihan yang digemari oleh para pecinta teknologi blockhain. Mengapa bisa begitu? Sebab, Jenis bisnis ini sangat berpotensi menghasilkan keuntungan berlipat ganda dari modal awal yang Anda tanam.

Fakta nyata yang sering saya temukan dalam dunia investasi blockhain. Seorang investor bisa mendapat

Aplikasi Trading Bitcoin di Android Terbaik yang mudah digunakan

Aplikasi Trading Bitcoin di Android Terbaik yang mudah digunakan- Mungkin MasKojek bukanlah seorang ahli dalam bidang cryptocurrency. Tapi, Sudah bertahun-tahun menjalani pahit manisnya menjadi seorang trader. Mulai dari market dalam negri (Indonesia) sampai exchanger crypto asia dan dunia. Dari berbagai marketplace yang saya jumpai,kebanyakan mempunyai fitur aplikasi trading berbasis android.

Cara trading bitcoin di Android Lewat Aplikasi Untuk Pemula

Cara trading bitcoin di Android Lewat Aplikasi Untuk Pemula- Aktifitas jual beli cryptocurrency sudah menjalar ke seluruh penjuru nusantara. Entah apa yang membuat orang begitu gemar berinvestasi melalui trading bitcoin. Tapi, Sebagai orang yang sudah lama bermain bitcoin, saya sendiri memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan berlipat dari sejumlah uang yang saya jadikan modal.

Menurut

Cara menggunakan Bot Mining Telegram penghasil Bitcoin

Cara menggunakan Bot Mining Telegram penghasil Bitcoin – Dewasa ini, Perangkat komputer cangih dengan VGA berkualitas tinggi bukanlah menjadi hal yang wajib untuk bisa menikmati proses menambang bitcoin. Kamu bisa merasakan sensasi mining bitcoin dengan mudah hanya melalui Android tanpa harus menggunakan cpu. Jangan bingung, Kita akan memakai kecanggihan smartphone dengan sedikit bantuan dari

Airdrop Cryptocurrency Terbaru Latium 100 LATX 5 dollar

Airdrop Cryptocurrency Terbaru Latium 100 LATX, Enggak nyangka bakal dapet banyak duit dari mengikuti program airdrop Latx yang paling baru ini. Buat kalian pecinta Coin gratis bakalan nyesel banget kalo melewatkan kesempatan emas meraup banyak dollar dari Crypto gratis yang dibagikan oleh latium exchange.

Cara mengikuti Airdrop terbaru LATX latium

Gas dah buruan gak usah pake lama. But, Ini